Baiq Evi (Plt Sekda NTB) saat membeli sambutan perdana di depan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta seluruh ASN Pemprov NTB. (Dok: Istimewa) |
Mataram, (Lombok Fokus) – Setelah Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Rosiady Husainy Sayuti berakhir sejak 31 Mei 2019. Gubernur NTB penetapan Baiq Eva sebagai Plt Sekda NTB ini tertuang didalam Surat Perintah Tugas yang ditandangani Gubernur NTB pada tanggal 10 Juni 2019 dengan nomor surat 821.2-1/777/BKD/2019.
Baiq Eva sendiri selain menjabat sebagai Plt Sekda juga tercatat sebagai Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda NTB.
Selain menjabat sebagai Plt Sekda NTB, Baiq Eva tercatat sebagai Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB. “Terhitung mulai tanggal 21 Mei 2019, disamping tugasnya sebagai Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, juga sebagai Plt Sekda Provinsi NTB sampai dengan ditetapkannya pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” Demikian bunyi surat yang ditandatangani Gubernur NTB, (10/6/19) tersebut.
Plt nantinya melaksanakan semua/seluruh tugas-tugas yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah Provinsi NTB. “Kecuali pengambilan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan ,dan pemberhentian PNS,” pungkas Gubernur.