Mataram- Samalas Institute kembali menggelar diskusi publik bertajuk “Menggagas Lahirnya Pergub dan Awiq-Awiq sebagai langkah Preventif Melawan Narkotika”. Kegiatan berlangsung di aula NU NTB, Jumat 28 Juni 2019.
Kegiatan menghadirkan empat narasumber, yaitu Kepala BNN Kota Mataram, Kapolda NTB, Kesbangpoldagri, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Dalam kesempatan itu, Direktur Samalas Institute, Darsono Yusin Sali, berpendapat jika keberadaan peraturan daerah, Pergub, awiq-awiq, Perwal, maupun sejenisnya jadi langkah strategis melawan narkoba. Karena jika tidak dibarengi adanya payung hukum yang kuat, mustahil bisa meminimalisir upaya pencegahan narkotika.
Lebih jauh Samalas Institute meragukan komitmen pemerintah daerah untuk melawan penyalahgunaan narkotika. Mengingat hinggi kini tidak ada Pergub anti narkotika. Bahkan tidak ada satupun daerah di NTB yang membuat Perda anti narkotika.
“Begitu juga di kabupaten dan kota, tidak ada Perbup maupun Perwal anti narkotika. Kita ragu komitmen mereka, bertahun-tahun bicara narkoba tidak ada satupun perda yang lahir,” kritiknya.
Melalui diskusi publik ini, Samalas Institute mendorong Gubernur NTB, termasuk juga bupati dan walikota di seluruh daerah di NTB untuk segera membuat Pergub anti narkotika agar upaya sosialisasi pencegahan bahaya narkoba yang dilakukan selama ini bisa mendapatkan hasil maksimal.
Kepala Kesbangpoldagri NTB, H. Lalu Syaff’i, yang membuka kegiatan sependapat. Menurutnya, kita butuh upaya bersama semua pihak untuk bersatu melawan narkoba. Apalagi temanya sangat bagus sekali. Karena pada dasarnya sesuai amanat permendagri kita butuh upaya untuk memperkuat penanganan P4GN.
“Sehingga kalau ada walikota bupati gubernur ngomong soal narkoba komitmennya mana melalui perda,” ungkap Syaff’i.
Dikatakannya, jika berbicara program dari mulut saja tentu tidak ada artinya. Berbiacara program itu harus ril masuk di APBD sehingga anggarannya kelihatan.
“Oh untuk P4GN sekian harus amanat permendagri itu harus penanganan P4GN sampai ke tingkat desa. Inilah yang adik-adik suarakan juga agar seluruh desa mengalokasikan P4GN melalui APBDES,” cetusnya.
Mantan Kepala Dikpora NTB ini pun meminta agar semua elemen bersama mendorong lahirnya Pergub sebagai langkah strategis melawan bahaya narkotika.
“saya berharap banyak kepada Samalas Institute. Mari kita sama-sama berjuang dan tidak usah ragu, bersurat kepada pak gub minta difasilitasi untuk bertemu. Ajak teman-teman yang lain. Karena ini adalah nasib bangsa, nasib kita bersama, nasib cucu kita,” sambungnya.
Kabag Wassidik Dit Resnarkoba Polda NTB, I Ketut Sukarja SH., menyampaikan sebagai gambaran peredaran Narkoba di wilayah NTB khususnya Kota Mataram, trennya mengalami kenaikan 30 persen pada bulan Mei 2019.
“Semakin kami progresif melakukan pengungkapan, data menunjukkan semakin terjadi kenaikan terkait kasus-kasus narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan profesi, pengungkapan narkoba terdiri dari beragam profesi seperti mahasiswa dan pelajar. Sementara sesuai barang bukti sitaan, yang paling banyak adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, narkoba yang beredar di wilayah kita kebanyakan dari Malaysia dan Cina. Meski masuk dalam kejahatan luar biasa, namun proses penindakannya masih tergolong ringan dimana hukuman terhadap pelaku narkoba hanya maksimal 4 tahun.
“Dan pada pelaksanaannya, hakim lebih banyak memberikan putusan yang sangat ringan. Ini yang membuat efek jera terhadap para pelaku tidak terjadi”.