Dilaporkan Farouk, Ini Pernyataan Tim Kuasa Hukum Evi Apita Maya
Mataram, (LombokFokus)- Perselisihan hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilihan Daerah Nusa Tenggara Barat antara Farouk Muhammad dan Evi Avita Maya masih berlangsung.
Tim Kuasa Hukum Evi Apita Maya dan H. Lalu Suhaimi Ismy dari Kantor hukum Yudian sastrawan yang terdiri Yudian Sastrawan, Humam Balya dan D. A. Malik dalam keterangan persnya memberikan keterangan bahwa mereka memberikan apresiasi kepada Farouk Karena telah berbuat untuk masyarakat dan jalur hukum yang di tempuhnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi ( penghargaan) setinggi-tingginya kepada Prof Farouk yang telah banyak berbuat maupun memberikan kontribusi positif bagi masyarakat NTB. Dan tentu terhadap sikap hukum beliau dalam mengajukan permohonan / gugatan ke MK terhadap penetapan hasil pemilu khususnya DPD RI dapil NTB juga harus dihargai. Karena langkah hukum yg beliau tempuh tersebut merupakan pembelajaran politik yang baik dan merupakan sikap konstitisional dalam mencari keadilan hukum terhadap pelaksanaan pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah RI pada dapil NTB. ” Ungakpnya.
Lebih lanjutnya lagi ia menjelaskan bahwa tuduhan Farouk merupakan tuduhan prematur. “Bahwa tuduhan Pemohon, merupakan tuduhan yang premature. Sebab Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan verifikasi secara administratif maupun faktual, terkait dengan kelengkapan persyaratan calon dan pencalonan. Dan bahkan seluruh peserta perseorangan calon DPD RI dapil NTB dalam hal ini juga pemohon, maupun Publik telah diberikan kesempatan oleh UU untuk menguji keabsahan syarat calon dan pencalonan peserta perseorangan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Oleh Komisi Pemilihan Umum sebagaimana Peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maupun peraturan pelaksanaan lainnya.”
Tim kuasa Evi Apita mengatakan bahwa setiap peserta pemilu sudah diberikan ruang untuk memberikan koreksi disaat tahapan sedang berlangsung. Ia menilai hal itu tidak lakukan oleh Farouk.
“Bahwa tuduhan Pemohon, telah daluarsa. Sebab dalam kontek pelanggaran administrasi yang bersifat biasa maupun yang bersifat Terstruktur Sistematis Masif (TSM) telah diberikan ruang kepada pemohon untuk melakukan koreksi pada saat tahapan berlangsung. Termasuk terkait dengan pelanggaran proses pemilihan. UU juga telah memberikan ruang keberatan antar peserta untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme permohonan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi, hal tersebut tidak pernah ditempuh oleh Prof. Dr. Faraouk muhammad, pada saat tahapan berlangsung. Sehingga menurut hemat kami, terhadap permasalahan pas foto maupun persyaratan calon, secara hukum dianggap telah “menyetujui” untuk tidak menggunakan hak hukumnya (rechtsverwerking) untuk mempersoalkan pas foto yang kini menjadi materi hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” Jelasnya.
Yudi Sastrawan bersama rekan-rekannya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memberikan nilai yang seadil-adilnya.
“Namun demikian, terhadap permasalahan- permasalahan yang sedang diuji di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan penilaian secara adil dan bijaksana dengan tanpa menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat NTB yang telah memberikan hak pilihnya kepada Evi Apita Maya dan H. Lalu Suhaimi Ismy yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi.” Tutupnya
www.lombokfokus.com