Mahasiswa Lombok Yang Kuliah Dimalang Angkat Bicara Terkait Kasus Baiq Nuril

Malang, (Lombok Fokus)- Kasus Baiq Nuril banyak mendapatkan perhatian publik, dari politisi hingga mahasiswa berbondong-bondong menguatkan Baiq Nuril.

Dukungan kali ini datang dari Mahasiswa Lombok yang sedang kuliah di Malang.

some_text

Tiang Angkatan Muda Mahasiswa Pelajar Indonesia Lombok (TAMMPIL) Malang menggelar Diskusi Publik bertajuk “Kemanakah Baiq Nuril Mencari Keadilan” di Gazebo Kalimetro Kota Malang setelah Mahkamah Agung kembali menggagalkan perjuangan Baiq Nuril dalam mencari keadilan.

Diskusi Publik ini dihadiri oleh masing-masing organisasi mahasiswa daerah Lombok yang di Malang yaitu, MATUR Malang, IKPM LOBAR Malang, IKPM LOTIM Malang, HIMLU Malang, FM Mataram, FORSKIMAL UIN Malang, dan FORMAL UNISMA. Pembicara dalam diskusi publik kali ini mengundang A.S Rosyid (Penulis dan Peneliti) dan Farid Ramdani (Praktisi Hukum) dua tokoh asal Lombok yang kapasitasnya tidak diragukan lagi.

Melalui putusannya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril sehingga atas dasar putusan PK tersebut Baiq Nuril tetap dinyatakan bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 27 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini oleh MA maka tidak ada upaya hukum lagi yang dapat digunakan Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan, karena dalam sistem peradilan Indonesia PK merupakan upaya hukum terakhir.

Ketua Umum TAMMPIL Malang Lalu Galih Setiawan mengatakan keprihatinan. “Kami mahasiswa Lombok yang ada di Malang sangat prihatin atas kasus yang sedang menimpa Baiq Nuril.  Kasus ini merupakan satu dari sekian banyak pelecehan seksual yg terjadi kepada para perempuan. Jadi kita berharap kepada para stakholder untuk melihat kasus ini sejernih mungkin sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak-hak kaum perempuan. Karna, hukum bukan hanya mencari keadilan dan kebenaran, tapi yang lebih besar perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia khusunya perempuan” ungkapnya.

Adapun hasil diskusi yang diterima oleh tim Redaksi Lombok Fokus dari Press relise yang dikirim dari Anggota TAMMPIL sebagai berikut.

Setelah menimbang perkembangan kasus Baiq Nuril kami Aliansi Mahasiswa Lombok Malang yg terdiri dari beberapa organisasi  daerah dan organisasi dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengucapkan belasungkawa dan keprihatinan terhadap Baiq Nuril.
2. Sangat menyayangkan putusan sidang dan Penolakan Permohonan Peninjauan Kembali atas Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung.
3. Meminta Presiden agar tanpa ragu memberikan amnesti kepada Baiq Nuril sebagai bentuk komitmen tinggi Negara memedulikan perempuan korban kekerasan seksual.
4. Mendesak Pemprov NTB menunjukkan sikap tegas menindak dan tidak melindungi pegawai di tubuh pemerintah yang terbukti melakukan pelecehan seksual.
5. Mendesak Pemprov NTB merumuskan suatu proteksi bagi pegawai di tubuh pemerintah yang terancam oleh pelecehan seksual.

#SaveBaiqNuril

www.lombokfokus.com

Mahasiswa Lombok Yang Kuliah Dimalang Angkat Bicara Terkait Kasus Baiq Nuril

Malang, (Lombok Fokus)- Kasus Baiq Nuril banyak mendapatkan perhatian publik, dari politisi hingga mahasiswa berbondong-bondong menguatkan Baiq Nuril.

Dukungan kali ini datang dari Mahasiswa Lombok yang sedang kuliah di Malang.

some_text

Tiang Angkatan Muda Mahasiswa Pelajar Indonesia Lombok (TAMMPIL) Malang menggelar Diskusi Publik bertajuk “Kemanakah Baiq Nuril Mencari Keadilan” di Gazebo Kalimetro Kota Malang setelah Mahkamah Agung kembali menggagalkan perjuangan Baiq Nuril dalam mencari keadilan.

Diskusi Publik ini dihadiri oleh masing-masing organisasi mahasiswa daerah Lombok yang di Malang yaitu, MATUR Malang, IKPM LOBAR Malang, IKPM LOTIM Malang, HIMLU Malang, FM Mataram, FORSKIMAL UIN Malang, dan FORMAL UNISMA. Pembicara dalam diskusi publik kali ini mengundang A.S Rosyid (Penulis dan Peneliti) dan Farid Ramdani (Praktisi Hukum) dua tokoh asal Lombok yang kapasitasnya tidak diragukan lagi.

Melalui putusannya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril sehingga atas dasar putusan PK tersebut Baiq Nuril tetap dinyatakan bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 27 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini oleh MA maka tidak ada upaya hukum lagi yang dapat digunakan Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan, karena dalam sistem peradilan Indonesia PK merupakan upaya hukum terakhir.

Ketua Umum TAMMPIL Malang Lalu Galih Setiawan mengatakan keprihatinan. “Kami mahasiswa Lombok yang ada di Malang sangat prihatin atas kasus yang sedang menimpa Baiq Nuril.  Kasus ini merupakan satu dari sekian banyak pelecehan seksual yg terjadi kepada para perempuan. Jadi kita berharap kepada para stakholder untuk melihat kasus ini sejernih mungkin sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak-hak kaum perempuan. Karna, hukum bukan hanya mencari keadilan dan kebenaran, tapi yang lebih besar perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia khusunya perempuan” ungkapnya.

Adapun hasil diskusi yang diterima oleh tim Redaksi Lombok Fokus dari Press relise yang dikirim dari Anggota TAMMPIL sebagai berikut.

Setelah menimbang perkembangan kasus Baiq Nuril kami Aliansi Mahasiswa Lombok Malang yg terdiri dari beberapa organisasi  daerah dan organisasi dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengucapkan belasungkawa dan keprihatinan terhadap Baiq Nuril.
2. Sangat menyayangkan putusan sidang dan Penolakan Permohonan Peninjauan Kembali atas Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung.
3. Meminta Presiden agar tanpa ragu memberikan amnesti kepada Baiq Nuril sebagai bentuk komitmen tinggi Negara memedulikan perempuan korban kekerasan seksual.
4. Mendesak Pemprov NTB menunjukkan sikap tegas menindak dan tidak melindungi pegawai di tubuh pemerintah yang terbukti melakukan pelecehan seksual.
5. Mendesak Pemprov NTB merumuskan suatu proteksi bagi pegawai di tubuh pemerintah yang terancam oleh pelecehan seksual.

#SaveBaiqNuril

www.lombokfokus.com