Iswandi Dinilai Lelet Bentuk Pansel, Pengamat : Proses Pengisian Jabatan Sekda NTB Kita Harapkan Jangan Terlalu Kental Orientasi Politisnya

Mataram, (Lombok Fokus) – Jabatan Iswandi yang saat ini sebagai Penjabat Sekda NTB mendapatkan banyak perhatian publik, Sebagai Penjabat Sekda Iswandi dipertanyakan kinerjanya dalam membentuk pansel sekda.
Hal ini mempunyai pengaruh kepercayaan publik terhadap Gubernur NTB.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Agus, M.Si menilai kepercayaan publik bisa turun pada Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah (DZ) apabila dalam membentuk panitia seleksi (pansel), Penjabat Sekda Iswandi lelet belum juga melaksakan tugasnya terhitung sejak 13 Juni 2019 sampai hari ini tanggal 23 Juli berarti sudah 40 hari terbuang. Tersisa 51 hari kerja.
Ibaratnya Proyek membuat Jembatan Sepanjang 90 meter dengan masa kerja proyek 90 hari, berarti setiap hari wajib ada progres 1 meter untuk jembatan tersebut. Yang menjadi pertanyaan, sudah 39 hari kerja, sudah berapa meter progres pembangunan ‘Jembatan’ itu ?. Sepertinya Penjabat Sekda belum juga mengadakan Rapat Perdana terkait Pembentukan Pansel DR 6 ini.
Padahal tugas pertama Pj Sekda adalah segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk lelang jabatan sekda definitif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 maupun Peraturan Presiden no 3 tahun 2018. Berdasarkan pasal 5 Ayat (4) Perpres No 3 Tahun 2018 Penjabat Sekda memiliki tugas selama 3 bulan.
Maka itu, Dr Zulkieflimansyah (DZ) diminta segera mengambil sikap untuk menghindari kemancetan kerja administrator sebaiknya pengisian jabatan sekda definitif disegerakan.
“Jabatan sekda itu merupakan jabatan yang paling strategis dalam sistem administrasi publik pemerintahan daerah,” paparnya dilansir dari KanalNTB.Com , Senin (22/07).
Agus juga mengaku heran kepada Penjabat Sekda yang tampaknya tidak menguasai peraturan perundang-undangan terkait tatacara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
“Agar akuntabilitas publik proses pengisian sekda ini baik, Gubernur dan semua pihak agar mematuhi ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku baik Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 maupun Peraturan Presiden no 3 tahun 2018,” pungkasnya.
Jika ada proses yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka ini bisa berdampak pada turunnya kepercayaan publik pada Gubernur sebagai PPK.
“Proses pengisian jabatan sekda NTB kita harapkan jangan terlalu kental orientasi politisnya, karena jika politisnya terlalu tinggi ini bisa merusak agenda reformasi birokrasi kita,” tegasnya.
www.lombokfokus.com