Timsel Harus Melihat Jejak Rekam Para Calon Pengurus Yang Ikut Seleksi Baznas Lotim

Selong, – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim telah membentuk Tim Seleksi (Timsel) mencari calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur. Karena semua pengurus Baznas Lotim sekarang dari Ketua, Wakil Ketua hingga Bendahara merupakan status Pengurus Sementara, karena perubahan dari Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) mengubahnya menjadi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ketua Umum Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur, Irwan Safari mengatakan sebagai masukan dan pertimbangan kepada Pemda Lotim, baik Bapak Bupati dan para Timsel Calon Pengurus Baznas Lotim, karena sekitar 13 orang yang sudah mendaftar untuk mengikuti seleksi calon pengurus Baznas, hampir di dominasi oleh pengurus Baznas Lotim yang sementara sekarang, sisanya orang-orang baru. Tentu kami kelompok masyarakat berharap supaya para timsel lebih jeli melihat track record beberapa peserta yang ikut seleksi, terutama pengurus Baznas lotim yang Plt sekarang melihat kinerja mereka saat ini, sepertinya layak untuk di ganti, berkaca pada jejak rekam rentetan persoalan yang muncul, seperti Peminjaman Dana Zakat kepada SelaparangTV, BUMD-BUMD dan OPD-OPD lainnya, yang kita dengar saar ini masih berproses di Aparat Penegak Hukum (APH)

“Nama-namanya sudah ada kami dengar, tapi kebanyakan dari pengurus sementara Baznas sekarang yang mendaftar untuk ikut seleksi calon pengurus, sedangkan beberapa bulan yang lalu, masyarakat Lombok Timur di hebohkan dengan kasus peminjaman dana ummat di Baznas, yang saat ini sudah di tangani oleh APH”, (28/8), paparnya Irwan,

Baiknya pengurus Baznas Lotim di rekturusasi secara menyeluruh, Baznas Lotim butuh orang-orang baru untuk mengelola Baznas, jangan orang-orang yang dalam pengawasan APH apalagi beberapa bulan yang lalu sempat ribut soal “Baznas Gate”, hal ini penting untuk menjadi catatan teman-teman di Timsel Calon Pengurus Baznas yang telah di bentuk.

Karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dana Zakat, harus calon pengurus berdasarkan kehalian dan kempuannya, termasuk harus bersih tidak dalam proses perkara hukum (Pantauan APH). Tidak lagi ada seperti kejadian-kejadian sebelumnya yang memperpinjamkan dana zakat. Kami juga tentu proses hukum yang sedang berlangsung supaya pihak APH segera memberikan titik terangnya, karena sudah cukup lama, tapi sampai saat ini kelanjutan soal “Perpinjaman Dana Zakat” belum ada kejelasan

“Tentu kami dari sahabat-sahabat PMII Lotim, tetap memberikan suport kepada Aparat Penegak Hukum, Baik teman-teman di Kepolisian maupun di Kejaksaan untuk terus bekerja beberapa kasus yang sudah masuk, termasuj soal Baznas Gate inj”, Tutupnya.

www.lombokfokus.com