Mataram (Detikntbcom) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menerima surat pemutusan kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) dari yang disampaikan langsung oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Sabtu (11/9) di hadapan masyarakat Gili Trawangan.
“Alhamudilllah, siang ini secara langsung Menteri Investasi/BKPM RI Bapak Bahlil Lahadalia menyerahkan SK pemutusan kontrak PT GTI kepada Gubernur NTB di hadapan masyarakat Gili Trawangan Lombok,” terang Kadiskominfotik Najamuddin Amy melalui akun Facebook miliknya.
Keputusan yang disambut sumringah dan bahagia tersebut sambungnya, setelah melalui proses cukup panjang. Hampir 26 Tahun persoalan tersebut tidak kunjung usai, hari ini menemui solusi baru sebagai harapan dan masa depan bersama mengelola gili.
“Terimakasih pak menteri, terimakasih pak Gubernur NTB,” ucapnya.
Diketahui, kontrak PT GTI dengan Pemprov NTB tahun 1995 pada lahan 65 hektar are di Wilayah Gili Trawangan yang menjadi lokasi pariwisata dunia.
Persoalan bergulir dari tahun ke tahun. PT GTI dianggap wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya membangun cottages dan beberapa fasilitas lainnya. Hingga terlantar 26 tahun lamanya.
Pihak GTI dikonfirmasi sebelumnya, belum bersikap apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak atas keputusan pemutusan kontrak tersebut. (Iba)