Mataram (Detikntbcom) – Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Edi Muhlis membantah seluruh pernyataannya terhadap dugaan pencemaran nama baik kepada Indah Dhamayanti Putri (IDP) sebagai Bupati Bima yang dimuat media lokal beberapa waktu lalu hingga viral di sosial media.
Anggota DPRD dua periode tersebut menceritakan, apa yang diberitakan media lokal tersebut soal tudingannya kepada Bupati Bima menerima dugaan suap sekitar Rp275 juta dari mantan Kadishub Bima merupakan bentuk pelintir media yang menyesatkan.
“Jadi apa yang saya sampaikan saat konferensi pers itu adalah menceritakan apa yang diadukan oleh masyarakat kepada komisi III secara resmi,” jelasnya saat konferensi pers (2/10) di Mataram.
Sebagai ketua komisi III menurutnya, wajib pihaknya untuk menindaklanjuti aduan masyarakat secara resmi kepada komisinya apalagi itu berkaitan dengan tupoksinya.
Soal pengaduan yang disampaikan IDP melalui kuasa hukumnya Imam Sofian ke Polda NTB kemarin, sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik saya harus taat terhadap hukum yang berlaku,” tegasnya.
Namun harus diingat katanya, sesuai dengan UU 17/2014 tentang MD3 pasal 224 dan 338 yang mengatur tentang hak berpendapat, hak bertanya dan hak menyatakan pendapat baik di dalam rapat maupun di luar rapat tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan sepanjang itu kepentingan publik.
Juga ditegaskan UU 23/2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga memuat tentang kebebasan berpendapat anggota dewan.
“Jadi aneh bin ajaib Bupati melaporkan anggota DPR. Baca dong UU dan aturan itu. Itu yang disebut dengan hak imunitas DPR,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum IDP mengadukan Edi Muhlis ke Polda NTB atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE. (Iba)