IDP perkuat laporan dugaan pencemaran nama baiknya di Polda NTB

Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri didampingi kuasa hukumnya Imam Sofian memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (3/10) di Mataram

Mataram (Detikntbcom) – Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri memperkuat aduan sebelumnya di Polda NTB beberapa waktu lalu oleh pengacaranya Imam Sofian.

“Intinya pemeriksaan Umi Dinda (Bupati IDP) 1,5 jam tadi pagi sebagai keseriusan atas pengaduan minggu lalu. Beliau memberikan keterangan resmi tadi pagi di Polda NTB,” ujar kuasa hukumnya Imam Sofian, Senin (4/10) di Mataram.

Didampingi kuasa hukumnya, IDP mendatangi Ditreskrimsus Polda NTB untuk melengkapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum anggota DPRD NTB Edi Muhlis.

Menurutnya, keterangan IDP yang disampaikan ke penyidik merupakan kronologis masalah, untuk memperkuat sejumlah bukti yang sudah diajukan dalam laporan sebelumnya.

Seperti diketahui Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri melalui tim kuasa hukum telah melaporkan anggota DPRD NTB Edy Muhlis ke Polda NTB, pada Jumat (1/10) pekan lalu.

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu lantaran pernyataan Edy Muhlis di salah satu media lokal dinilai telah merugikan nama baik Bupati IDP dan keluarga.

Edi yang juga Politisi Nasdem menuding Bupati Dinda diduga telah menerima fee proyek untuk pengadaan proyek kapal dari Syafrudin mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima sebesar Rp 275 juta.

Menurut Imam, laporan difokuskan pada pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) junto pasal 310 dan 311 KUHP, junto pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Imam Sofian mengatakan, Bupati IDP sangat serius melaporkan Edi Muhlis. Ia juga sangat percaya penyidik Polda NTB akan mengusut masalah ini sampai tuntas.

“Semua paham soal imunitas (anggota dewan). Tapi ini masalah pidana, pencemaran nama baik, siapa pun sama di mata hukum. Sebab yang kami laporkan pribadi saudara Edy Muhlis dengan fokus pada tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Imam.

Ia memastikan, pernyataan yang disampaikan Edy Muhlis pada wartawan media lokal di Bima, sangat merugikan kliennya. Sebab, Bupati Bima tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi, sampai menerima uang yang dituduhkan oleh Edi Muhlis itu,” tandas Imam Sofian. (Iba)