Dugaan mafia dan monopoli puluhan paket proyek menggema pada dinas peternakan NTB

Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB (Dokumen Istimewa)

Mataram (Detikntbcom) – Pengadaan puluhan paket proyek pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Nusa Tenggara Barat diduga dimonopoli oleh dua perusahaan di satu alamat yang berbeda.

Pasalnya, pengadaan puluhan paket proyek sistem tunjuk langsung tersebut dikerjakan oleh dua perusahaan dengan alamatnya di dalam satu desa yang sama.

“Saya menduga dalam penunjukan langsung ini ada pengaturan dan memonopoli pekerjaan, padahal masih banyak pengusaha-pengusaha yang lain juga ingin bekerja,” beber kordinator bidang di civil sociatie of institute, Ardiansyah pada, Jumat (4/11) di Mataram.

Harusnya katanya, di tengah pendemi covid-19 ini, Pemprov NTB membuka ruang yang sama untuk para pengusaha lokal lainnya mendapatkan pekerjaan bukan justru diatur sedemikian rupa untuk satu atau dua pengusaha saja.

Oleh karena itu, pihaknya mengancam akan melaporkan Kepala Dinas, Kabid dan PPK kepada KPPU atas pengadaan barang dan jasa yang dinilai ada upaya kongkalikong, monopoli dan penunjukan pemenang dianggap sudah diatur sejak awal pengadaan program tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan dan sudah tidak sehat persaingan usaha di NTB ini. Jika ini terus dilakukan dan saya pun menduga ada keterlibatan petinggi Kadis, PPK dan Kabid yang bekerja sama dengan mafia proyek dalam pengadaan ini,” ujar pria disapa Sangaji ini.

Peristiwa tersebut menurutnya, sangat ironis di tengah upaya Gubernur NTB mendukung kontraktor kecil untuk terus berkembang sementara bawahannya melakukan praktek yang menyimpang dari kebijakan Gubernur sendiri.

“Gubernur NTB harus segera menindak bawahannya yang melakukan praktek monopoli yang mencederai undang undang anti monopoli. Kalau ini dibiarkan terus menerus akan menjadi budaya di setiap instansi pemerintahan dan tentu berpotensi merugikan uang negara,” desaknya.

Untuk diketahui, pemerintah telah memberlakukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah menegaskan tidak boleh melakukan monopoli dalam pengadaan barang sehingga terbuka ruang kompetisi yang sehat antara pengusaha.

“Justru itu berbanding terbalik dengan Kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB,”

Pasalnya, pada dinas tersebut sekitar 40 paket pengadaan ternak sapi dan kambing dimonopoli oleh dua perusahaan.

Kedua perusahaan tersebut adalah CV. Sadam Sabri Saputra mengerjakan 15 paket pengadaan sapi dan kambing sementara CV. Amanah mengerjakan 6 paket yang sama.

“Kedua perusahaan ini sama-sama berdomisili pada satu desa yang sama di Kabupaten Lombok Tengah,” ungkapnya

Hingga berita ini dipublish, tim Detikntbcom masih berupa menghubungi Kepala Dinas, Kabid hingga PPK pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB. (Iba)
(Iba)