Ketua KI minta Gubernur evaluasi Direktur Bank NTB Syariah dan PT GNE

Ketua Komisi Informasi NTB Suaeb Qury saat memberikan sambutan pada penganugerahan informasi 2021 pada 9 Desember 2021 lalu di Mataram.

Mataram (Detikntbcom) – Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) Suaeb Qury meminta Gubernur NTB untuk mengevaluasi direktur di dua lembaga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Gerbang Emas NTB (PT GNE) dan Bank NTB Syariah.

Pasalnya, dua lembaga tersebut dinilai oleh KI tidak menunjukkan komitmen dalam memberikan informasi berkala kepada masyarakat lewat pejabat pengelola informasi daerah (PPID) yang dimilikinya.

gambar Iklan

“Bahkan saat penganugerahan informasi yang digelar kemarin, PT Bank NTB Syariah disematkan tidak informatif dengan perolehan nilai 09,30. Ini parah bagi badan publik,” beber Suaeb, Selasa (14/12) di Mataram.

Yang lebih parah lagi katanya, PT GNE tidak masuk dalam penilaian karena tidak menyerahkan kuisioner yang diberikan KI kepada BUMD tersebut.

Selain itu juga tidak koopratif dalam proses monev keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh KI NTB yakni dari pengisian SAQ dan visitasi.

“Ini sangat tidak baik untuk keterbukaan informasi yang ada di NTB yang diamanahkan oleh UU 14/2008 tentang KIP serta tidak berkomutmen dalam memberikan informasi berkala kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Suaeb, patut dipertanyakan dua badan publik GNE dan Bank NTB Syariah yang notabene go publik tersebut karena mereka mendapatkan suntikan dana dari APBB.

“Salah satu indikator lembaga yang hebat itu harus terbuka dan membuka ruang informasi bagi masyarakat. Dia harus membuka informasi soal berapa nilai penyertaan modal tiap tahun, dana CSR yang sudah dipakai bertahun-tahun, total aset serta gaji pegawainya berapa, semua itu harus diinformasikan kepada masyarakat. Itu harus ditahu oleh masyarakat. Karena lembaga publik,” ungkapnya.

Hal yang sama bagi GNE, progres apa saja yang dilakukan oleh GNE, berapa keuntungan per tahun atas penyertaan modal oleh APBD NTB serta informasi lain yang tidak dikecualikan menurut UU 14/2008.

“Ini adalah spirit amanat UU 14/2008 bahwa semua lembaga negara wajib memberikan informasi baik informasi setiap saat maupun informasi berkala,” katanya.

Pada penganugrahan yang dilakukan KI baru-baru ini, dua BUMD tersebut dinilai tidak kooperatif dan kolaboratif dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Gubernur harus mengambil sikap terhadap dua badan publik ini. Saya minta gubernur untuk evaluasi kinerja direktur dua BUMD ini,” pintanya.

Hingga berita ini dipublish, Detikntbcom masih berupaya mengkonfirmasi pada kedua badan publik yang dinilai tidak informatif tersebut.

Untuk diketahui, Komisi Informasi (KI) NTB memberi anugerah keterbukaan informasi publik kepada lembaga publik informatif di NTB pada tahun 2021 ini. Penganugerahan itu dilaksanakan pada Kamis 9 Desember 2021 kemarin di Mataram.

Terdapat 26 OPD yang informatif, 7 OPD menuju informatif  dan 8 OPD yang cukup informatif. Terdapat 2 OPD kurang informatif dan 1 yang tidak informatif.

Hal yang sama juga terjadi di PPID Kabupaten Kota dari 10 Kabupaten Kota terdapat 7 yang informatif, 2 menuju informatif dan 1 yang kurang informatif. Selain itu, 1 BUMND dan 1 lembaga tidak informatif. (Iba)