Jakarta (Detiktbbcom) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang pada Selasa, 7 Desember 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa UU HKPD akan membawa angin segar bagi daerah penghasil kelapa sawit di Indonesia.
Dimana dalam aturan ini, mengatur transfer pusat ke daerah berbasis kinerja yang berupa pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil dan non-penghasil sawit.
“Opsi DBH tetap terbuka dalam undang-undang ini, seperti DBH berbasis perkebunan kelapa sawit. Kami alokasikan DBH berbasis kinerja,” ungkap Sri Mulyani, Selasa, 7 Desember 2021.
Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO menyambut baik pengesahan UU HKPD dan pengalokasian DBH tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB HMI MPO, Zunnur Roin menyampaikan bahwa dana perimbangan pusat ke daerah harus berkeadilan.
“Terlebih dari sektor sumber daya alam. Khususnya sawit, daerah penghasil sawit se-Indonesia harus betul-betul memperoleh benefit langsung dari nilai transaksi bisnisnya,” ujar Zunnur Roin, Kamis (23/12) di Jakarta seperti siaran pers diterima.
Ia mengatakan, adanya DBH kepala sawit tersebut merupakan langkah positif dari pemerintah untuk membangkitkan perekonomian daerah.
“DBH sawit sebagai langkah positif untuk memperkuat konsep desentralisasi yang akan semakin menggairahkan perekonomian dan pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat PB HMI MPO, Fajri berharap pelaksanaan UU HKPD tersebut dapat terealisasikan secepatnya.
“Kita tentu berharap semangat gubernur dari daerah penghasil sawit se-Indonesia diaprove baik oleh Komisi XI DPR RI dan Buk Menteri Keuangan,” terangnya.
“Agar sinergis, bergerak cepat memfinalkan produk hukum yang diperlukan sehingga dapat direalisasikan segera,” tutupnya. (Iba)