Mataram (Detikntbcom) – Beredar potongan video seorang bayi umur 3 bulan bintik-bintik merah sakit diduga karena tidak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) dari ibu kandungnya berinisial SAM yang ditahan di Polsek Kota Dompu menjadi tersangka kasus dugaan penipuan arisan.
Atas peristiwa memilukan itu, Ketua Umum Himpunan Mahaiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Mataram terketuk hatinya siap untuk menjadi jaminan atas penahana SAM tersebut.
“Saya siap menjadi jaminan atas penahanan tersangka SAM, saya tidak melihat dia sebagai seorang tersangka kasus penipuan melainkan saya melihat dari sisi kemanusiaan. Karena SAM ini punya bayi umur 3 bulan yang masih membutuhkan ASI dan dekapan ibunya. Sementara SAM ini di dalam sel. Oleh karena itu saya Ketum HMI MPO Cabang Mataram siap menjadi jaminan atas penahanannya,” tegas Ketua Umum HMI MPO Cabang Mataram Eko Saputra Bay seperti siaran pers diterima, Selasa (4/1) di Mataram.
Pria kelahiran Alor NTT ini berharap, agar pihak kepolisian mengendepankan restoratif justice sebagaimana instruksi Kapolri.
Selain itu, pihaknya mendesak Kapolda NTB Djoko Poerwanto untuk mencopot Kasat Reskrim Polres Dompu karena diduga lalai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai panglima reserse di wilayah hukum Polres Dompu.
“Apalagi beredarnya informasi dugaan pemerasan yang diduga dilakukan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Dompu terhadap tersangka SAM. Jika itu benar, itu sangat mencederai etika dan nilai moralitas yang dijunjung tinggi Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar belum merespon permintaan tanggapan media ini soal penangguhan penahanan tersangka SAM. Namun hanya dibaca saja hingga berita ini dipublis. (Iba)