Mataram (Detikntbcom) – Gubernur NTB Zulkieflimansyah menegaskan tidak ada pungutan apapun untuk warga yang menandatangani hak guna bangunan (HGB) untuk pemanfaatan lahan milik Pemprov seluas 65 hektare di Gili Trawangan yang dimanfaatkan oleh pengusaha dan warga selama puluhan tahun.
“Karena ada informasi yang ga pas aja. Masa ada informasi masyarakat kecil bayar Rp200-300 juta rupah ga benar itu. Saya sudah bilang tidak ada pungutan apa-apa apalagi rakyat kecil harus dibantu,” tegas Bang Zul sapaannya usai meresmikan Gedung Gemilang Politeknik Medica Farma Husana di Mataram, Selasa (11/1) siang.
Dikonfirmasi lebih lanjut, apakah masyarakat yang sudah beranak pinang puluhan tahun di atas lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) tersebut akan diambil alih secara paksa oleh Pemprov NTB, Zulkieflimansyah menegaskan itu tidak benar.
“Gak!, saya sudah mengatakan pokoknya jangan menyengsarakan rakyat. Cari uang itu dengan cara yang kreatif bukan majak-majakin rakyat begitu,” tegas Gubernur membantah.
“Tapi kalau misalnya ada pengusaha sudah bagus mampu wajar dong berkontribusi (memberikan royalti) tapi bukan buat masyarakat saya sudah ngomong itu,” tambahnya.
Ketua Satkas Gili Trawangan Akhsanul Khalik dikonfirmasi belum ada tanggapannya sebagai tim tehnis. (Iba)