15 buah rancangan keputusan perubahan Propemperda 2022 disetujui

Ilustrasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Istimewa/Detikntbcom)

Mataram (Detikntbcom) – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyetujui Rancangan Keputusan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda Perubahan Propemperda tahun 2022 yang digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu (9/2).

gambar Iklan

Adapun 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB pada Program Pembentukan Perda tahun 2022, yakni :

1. Raperda tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani petambak garam (berubah).
2. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian mata air (berubah) 3. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan produk lokal (tetap).
3. Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya (tetap).
4. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan peredaran narkotika (berubah).
5. Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan pengembangan koperasi dan usaha kecil.
6. Raperda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Provinsi NTB.
7. Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
8. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang pemberdayaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
9. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang jasa konstruksi.
10. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang fasilitas dan penggunaan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan Khusus Ekonomi Mandalika.
11. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2018 tentang pengelolaan terminal angkutan publik.
12. Raperda tentang penyelenggaraan perijinan perusahaan daerah.
13. Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
14. Raperda tentang Pemenuhan fasilitas keselamatan jalan.

Dari 15 Raperda NTB pada Propemperda 2022 itu, ada beberapa Raperda yang mengalami perubahan namanya. Diantaranya, Raperda tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani petambak garam, Raperda tentang perlindungan dan pelestarian mata air. Kemudian Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan peredaran narkotika.

“Apakah Rancangan keputusan tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan,” tanya Wakil Ketua DPRD NTB H Muzihir selaku Pimpinan Rapat Paripurna. “Setuju,” jawab seluruh anggota DPRD NTB yang hadir saat itu dengan kompak.

Sekedar informasi, paripurna yang dipimpin oleh H Muzihir kali ini juga didampingi Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua DPRD setempat, H Abdul Hadi. (Iba)