Tak Layak Ditiru, PT SMS Finance Rampas Kendaraan di Jalan, Meski Debitur Mau Bayar

Media antara PT SMS Finance dengan Debitur di Mapolsek Sandubaya, Kamis 13 April 2023 tidak mengahasilkan kesepekatan.

DetikNTBCom – Aksi penarikan Unit kendaraan yang diduga dilakukan dengan merampas atau memaksa debitur lantaran telat menyetor kembali terjadi yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang pencabutan kendaraan alias Debt Collektor dibawah naungan PT KA.

Kali ini dilami oleh seorang debitur, Salihum yang berasal dari Dusun Kangas Daye Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah. Unit kendaraan yang dikontrakkan tiba tiba ditarik perusahaan yang mengaku dari perusahaan jasa penarikan kendaraan bermasalah itu.

gambar Iklan

Atas tindakan tersebut ia pun melaporkan tindakan penarikan dengan cara pemaksaan itu kepada Polsek Sandubaya kemarin sore. Berdasarkan Surat aduannya bernomor: STPP/149/IV/2023/Sek Sandubaya kemarin di Mataram.

Dalam isi STTP itu disebutkan kronologis kejadianya awalnya kendaraan jenis Avanza itu dipinjam oleh Saudaranya an Selamet Riadi untuk membeli buah di Pasar Mandalika Bertais pada Rabu (12/04) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pada saat hendak pulang seorang laki-laki menghampirinya dan mengaku dari perusahaan Finance dan menjelaskan bahwa Mobil yang dikendarainya bermasalah karena kredit macet dan harus dibawa ke kantor. Selamet sempat menjelaskan bahwa kendaraan itu milik pamannya namun orang tersebut “menggerebek” mobil tersebut sambil mengatakan mobil itu miliknya dan Selamet harus kekantor. Karena Selamet seorang diri dan merasa takut akhirnya mau ikut ke kantor PT SMS Finance.

Kemarin sebelum mengambil langkah melapor, Salihum mendatangi kantor PT SMS untuk menyelesaikan administrasinya namun tak kunjung mendapatkan jawaban pasti.

Pantauan media ini di lapangan cek cok tak dapat dihindarkan. Keluarga Salihum geram lantaran tidak mendapatkan kepastian dari PT SMS. Semua karyawan diminta keluar.

Oleh seorang petugas PT SMS diketahui bernama Budi yang mengaku sebagai salah satu Supervisor tidak bisa memberikan keputusan dan kepastian apa- apa sampai Kepala Cabang yang diketahui bernama Yudi Adi tiba di kantor.

Katanya ia pernah menghubungi pihak tukang tarik tapi debitur justru diminta ke kantor PT KA. Budi sempat melontarkan kata-kata jika ada pihak menduga melakukan penggelapan unit supaya melaporkan ke APH.

Sekitar pukul 15.08 Wita Kacab PT SMS tiba dan terlihat sejumlah anggota kepolisian yang juga datang ke lokasi.

“Saya mau menyelesaikan semua tonggakan tapi perlihatkan dimana unit itu,” ucap Salihum di lokasi.

Solusi tidak ditemukan akhirnya pihak kepolisian Sektor Sandubaya menyarankan dilakukan mediasi di kantor Sektor Sandubaya.

“Kita bicara mediasi di kantor kepolisian saja,” sahut Yudi dengan aura tidak mau tahu menahu.

Mediasi pun berlangsung. Pihak keluarga Salihum mempertanyakan alasan pencabutannya mengingat setoran tertonggak hanya satu bulan. Jika memang harus diselesaikan maka pihak keluarga meminta rincian syarat dengan catatan unit yang ditarik itu dikeluarkan.

Masih pantuan media di lapangan, Yudi ngotot harus meminta persetujuan atasannya di Kantor Pusat. Katanya itu merupakan prosudur perusahaan.

“Saya hanya kepala Cabang disini dan saya masih punya atasan di atas saya (memberi keputusan,” katanya.

Yudi mengaku kalaupun tanggungan diselesaikan ada prosuder yang harus ditempuhnya dan butuh dua atau tiga hari. Itupun belum bisa menjamin unit bisa segera keluar.

Sementara itu pihak keluarga Salihum, Hamdi lalu menanyakan rincian yang harus dilunasi jika unit bisa keluar.

“Saya mau lihat berapa rincian yang harus disetor,” kata Hamdi dilokasi.

Pihak keluarga terlihat kaget lantaran rincian pembiyaan yang harus diselesaikan sebesar Rp 21 juta. Dengan rincian membayar setoran dua bulan dan deposit setoran dua bulan ke depan sebanyak Rp 2.833.000/bulan. Lalu penyelesaian pembiyaan penarikan sebesar Rp 10 juta.

“(PT SMS) tidak pernah melakukan Somasi atau peringatan pertam kedua dan ketiga atas keterlambatan selama satu bulan itu. Tiba tiba sekarang konsumen diminta menyelesaikan Rp 21 juta,” sesalnya.

Hamdi mencecar pihak PT SMS dasar pembebanan biaya penarikan unit sementara debitur tidak pernah tahu ada hubungan kontrak antara PT SMS dengan pihak ketiga. “Ini sangat merugikan konsumen,” sebutnya.

Hal yang disesalkan juga jika pihak keluarga siap menyelesaikan kewajiban administrasi namun tidak ada kepastian unit langsung bisa keluar.

Di tempat yang sama keluarga Salihum lainnya, Suparman menanyakan alasan pencabutan lantaran tonggakan hanya satu bulan. Suparman juga mempertanyakan ucapan Kacab PT SMS yang mengatakan bahwa debitur masuk wanprestasi.

“Perlihatkan dokumen perjanjiannya. Kami mau lihat. Lalu apa dasarnya perusahaan mencabut. Bukankan eksekusi pencabutan hanya dilakukan oleh putusan pengadilan,” tanya Parman.

Parman mengatakan UU Fidusia tidak menyebutkan unit boleh dicabut kalau menonggak satu bulan.

“Kalau ada, perlihatkan di pasal mana ada bunyinya seperti itu. Lalu disebut wanprestasi pasal mana yang menyebutkan tonggakan satu bulan masuk wanprestasi,” kata Parman geram.

Mediasi tidak menghasilkan apa apa. Akhirnya Salihum menempuh jalur hukum.
Diketahui Debitur melakukan kontrak pinjaman dengan PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance dengan Nomer Perjanjian 9019167780 pada 19 September 2022 lalu dengan ketenuan tanggal jatuh tempo  tanggal 21 setiap bulan. Salihum melakukan kontrak pembiyaan dengan jaminan sebuah BPKB Type Minibus/Toyota All New Avanza-VVTI G 1.3 MT atas nama BPKB Lalu Fauzi SS.

Atas sikap yang ditunjukkan PT SMS Finance, pihak kelurga berenca akan mendatangi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombusman RI Perwakilan NTB.

“Kami akan tempuh semua jalur itu,” sahut Hamdi. (Red)