Dugaan Penganiyaan Seorang Mahasiswa oleh Oknum Dosen Tamsis Bima Diupayakan Damai

Kepala Bagian Humas Kampus Taman Siswa Bima Muhammad Ajwar. (Istimewa)

DetikNTBCom – Kampus Taman Siswa (Tamsis) Bima mengakui adanya dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum dosen inisial F pada 18 April 2023. Namun sejauh ini, pihak kampus tengah berupaya untuk dimediasi secara kekeluargaan.

“Sejauh ini memang ada dugaan tindakan yang melibatkan emosi antara oknum Dosen dan mahasiswa kami pada tanggal 18 April 2023. (Kami) sedang dalam Proses mediasi dan upaya kekeluargaan. Alhamdulillah kedua pihak bersedia untuk dipertemukan, hanya saja sampai saat ini sedang menunggu kesuaian waktu saja,” kata Kepala Bagian Humas Tamsis Bima Muhammad Ajwar pada media ini, Rabu 3 Mei 2023

Baca juga: Oknum Dosen Tamsis Inisial F Dipolisikan Buntut Pangainayaan ke Mahasiswa

Ajwar memastikan, meskipun ada peristiwa tersebut, namun aktifitas perkuliahan tetap berjalan Norman dan kondusif. “Kendati ada insiden tersebut, perkuliahan tetap berjalan normal dan kondusif,” bebernya.

Untuk pengaduan korban ke Polres Bima pada, 19 April 2023, pihak kampus kata Ajwar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun pihaknya berupaya untuk dilakukan koordinasi serta mediasi secara kekeluargaan.

“Dan alhmdulillah kedua belah pihak sepakat, Insya Allah secepatnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum dosen kampus Taman Siswa (Tamsis) Bima berinisial F resmi diadukan ke Polres Bima diduga melakukan penganiyaan terhadap korban bernama Firdaus mahasiswa semester akhir di kampus tersebut.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengadukan dugaan penganiyaan itu ke Polres Bima dengan nomor laporan STTLP: 249/IV/2023/SPKT/Res Bima/NTB tertanggal 19 April 2023.

Adapun kronologis kejadiannya, saat itu di ruang BAK tanggal 18 April sore hari pelapor menanyakan terkait penahanan uang biaya hidup kuliah yang ditahan milik Adrian kepada terlapor, selanjutnya terlapor menjelaskan bahwa ditahannya uang tersebut karena nilai Adrian jelek.

Sehingga pelapor mengklarifikasi dimana sepengetahuan pelapor tidak boleh ada penahanan sesuai aturan PERSESJEN nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksaan Program Indonesia Pendidikan Tinggi.

Namun terlapor tidak terima dan mengatakan ‘kamu sok pintar dan sok ngatur’ dan mengatakan akan memukul namun tiba-tiba terlapor menyikut pelapor dengan tangan kirinya dan mengenai dada sebelah kanan pelapor.

Selanjutnya terlapor menarik rambut pelapor kemudian menendang perut bagian kanan sehingga terlapor terpental dan mengenai pintu, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami sakit di perut dan dada, selarnjutnya melaporkannya ke SPKT Res Bima untuk ditindak lanjuti sesai hukum berlaku.

Sementara Penasehat Hukum pelapor Burhanuddin SH menyayangkan penganiyaan yang dilakukan oknum dosen tersebut, menurutnya perlakukan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pengajar di sebuah kampus swasta ternama di Kabupaten Bima itu.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak penyidik Polres Bima untuk mengatensi kasus itu hingga tuntas. “Saya minta penyidik Polres Bima atensi kasus ini hingga tuntas, sebagai pembelajaran bagi seluruh dosen yang ada sehingga tidak melakukan main hakim sendiri,” desaknya. (Red)