Hukum  

Kajari Bima Klaim Pegawainya Tak Pernah Menerima Uang dari Keluarga Briptu MAR

Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. (Istimewa)

DetikNTBCom – Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Ahmad Hajar Zunaidi mengklaim pegawainya tidak pernah meminta atau menerima sejumlah uang kepada keluarga terdakwa inisial Briptu MAR (saat ini sudah terpidana) atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: 

gambar Iklan

1. Diduga Markus, HMI Desak Kejaksaan Agung Pecat Kajari dan Kasi DATUN Kejari Bima

2. HMI BADKO Bali Nusra Soroti Dugaan Suap di Kejari Bima, Minta Kejagung Evaluasi Total

Kepala Kejati Bima yang baru saja dilantik ini menegaskan, bahwa tim pengawasan Kejari Bima sudah turun ke Lapas Bima untuk bertemu MAR serta tim juga sudah mendatangi orang tua dan keluarga MAR di Dompu.

“Keterangan MAR dan keluarganya menyatakan tidak ada jaksa meminta uang kepada MAR ataupun keluarganya, dan sebaliknya tidak ada MAR ataupun keluarganya yang memberikan uang kepada Jaksa,” bantah Hajar saat dikonfirmasi, Jumat 19 Mei 2023.

Perkara itu sambungnya, diputus bulan Februari 2023 ketika dirinya belum menjabat sebagai Kajari Bima. Sebagai jaksa, dirinya juga tidak yakin adanya aliran uang karena tuntutan jaksa terhadap MAR adalah 8 tahun dan putusan hakim 12 Tahun penjara.

“Jika ada permainan uang, maka sewajarnya putusan hakim turun atau meringankan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, adapun tim yang datang ke rumah terdakwa adalah dalam rangka koordinasi sidang online bertemu dengan lawyer dan keluarga MAR yang ada di dompu.

“Kalau masih meragukan keterangan saya silahkan di cek ke Lapas Bima dan kepada keluarga MAR di Dompu. Setiap perbuatan kita pasti mendapatkan balasan yang adil. Semoga pihak pihak yang menyebarkan fitnah mendapatkan petunjuk dan pengampunanNya. Amiiin,” katanya.

Hajar menepis, bahwa yang datang ke rumah keluarga MAR adalah staf Kejari Bima bukan seorang jaksa.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra. Kepada media ini dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada Kejati Bima bahwa tidak ada transaksi dalam perkara Briptu MAR dalam meringankan terdakwa.

Bahkan pihaknya meminta semua pihak untuk mengirimkan bukti percakapan baik video, rekaman serta foto jika ada transaksi dalam perkara tersebut.

Adapun tim Kejari Bima yang mendatangi rumah keluarga terdakwa MAR di Kabupaten Dompu menurutnya hal yang wajar dan lazim.

“Tak ada yang salah. Mau dikirim via pos, via telepon atau datang langsung ke rumah pihak keluarga untuk menginformasikan jadwal, hari dan tanggal persidangan, semua sarana diperbolehkan,” katanya.

Media ini mengkonfirmasi lebih lanjut apakah oknum pegawai Kejati Bima yang diduga menerima aliran dana seperti yang viral itu sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati NTB, Efrien menegaskan bahwa pemanggilan itu jika ditemukan bukti awal penggaran.

“Pemanggilan itu jika ditemukan bukti awal pelanggaran,” tegasnya. (Red)