Ombudsman Selamatkan Uang Ratusan Mahasiswa NTB Rp 5,7 Miliar dari Dua Kampus

Ilustrasi beasiswa Bidikmisi. (Istimewa)

DetikNTBCom – Ombudsman Republik Indonesia Wilayah NTB kembali menyelamatkan beasiswa ratusan mahasiswa NTB sebanyak Rp 5.756.300.000 rupiah.

Beasiswa tersebut ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono berasal dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Mahasiswa dari dua kampus yakni satu kampus di Lombok Tengah dan satu lagi di Kota Mataram.

gambar Iklan

Untuk kampus di Loteng ditemukan sebesar Rp 3.877.800.000 dan kampus di Kota Mataram sebesar Rp. 1.878.500.000.

“Temuan yang dilakukan oleh Ombudsman tersebut sejak Maret 2022,” ungkap Dwi, Senin 29 Mei 2023.

Lebih lanjut Dwi mengungkap, pemotongan tersebut dengan modus mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah.

Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi.

“Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah.
Bedasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP,” ungkapnya.

Beban biaya kuliah itu lanjutnya, dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah. Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa.

Untuk diketahui, penyelenggaraan Program Beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.

“Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Red)