DetikNTBCom – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron mengecam kebijakan melenceng Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Mataram yang melakukan mutasi terhadap seorang dokter umum yang menjabat sebagai Ketua Komite Etik dan Hukum ke posisi staf biasa Perpustakaan Rumah Sakit.
Menurut Ketua Fraksi Amanah Bangsa DPRD Kota Matatam itu, bahwa prinsip mutasi itu adalah penempatan yang dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Baca juga: Seorang Dokter RSUD Kota Mataram Merasa Terdzolimi Dimutasi Jadi Staf Perpustakaan
Atas peristiwa tersebut, Gufron mengecam dan meminta Walikota Mohan Roliskana untuk mengevaluasi Direktur RS Kota Mataram yang dijabat oleh dr. Hj. Ni Ketut Eka Nurhayati itu.
“Mengecam dan meminta Walikota untuk evaluasi direktur RSUD Kota,” tegas pria yang menjabat Ketua DPW Barisan PAN NTB itu, Senin 17 Juli 2023 di Mataram.
Selain iu, Politisi PAN Kota Mataram ini bakal berkoordinasi dengan komisi IV untuk menanggapi mutasi yang melenceng dari profesinya seorang dokter.
Menurutnya, pengelolaan terhadap RSUD harus menunjung azas profesional dengan menempatkan orang sesuai dengan profesi dan keahliannya.
“Coba nanti kita konfirmasi di komisi IV. Mutasinya melenceng sekali dari profesinya. Saya mau konfirmasi juga ke RSUD. Kemarin temen-teman komisi IV juga rencananya minta klarifikasi ke direktur,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang Dokter yang menjabat sebagai Ketua Etik dan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram dr. I Komang Paramita dimutasi menjadi staf di Perpustakaan Rumah Sakit.
Menurut Dokter Komang, mutasi terhadap dirinya itu dirasa aneh dengan tanpa ada kesalahan apapun yang dilakukannya.
“Kebijakan direktur ini sangat aneh. Saya merasa sangat terdzolimi atas pemberhentian ini. Yang lebih aneh lagi saya sebagai seorang dokter ditempatkan di staf biasa di Perpustakaan RSUD,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin 17 Juli 2023 di Mataram.
Surat pemberhentian tersebut ungkapnya, tertanggal 3 Juli 2023 namun surat mutasinya diserahkan ke dirinya oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian RSUD Kota Mataram tertanggal 8 Juli 2023.
“Persoalan ini saya sudah mengadukan ke Sekda, IDI Kota Mataram dan IDI Wilayah NTB atas penempatan yang tidak etis dan melanggar hukum dilakukan oleh direktur RSUD Kota Mataram itu,” kata pria yang lulus menjadi dokter dari tahun 2000 itu.
Oleh karena itu, dokter lulusan Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya tersebut berharap kepada Sekda dan Walikota Mataram untuk mengevaluasi Direktur RSUD Kota Mataram dr. Hj. Ni Ketut Eka Nurhayati.
“Saya minta pak Sekda dan Pak Walikota untuk mengevaluasi Direktur RSUD Kota Mataram,” pintanya.
Hingga berita ini dipublis, Direktur RSUD Kota Mataram diminta konfirmasi belum memberikan jawaban. (Red)