Diatensi Menkes, IDI NTB Nilai Tak Wajar Penempatan Dokter Komang Jadi Staf Perpustakaan

Ketua Ikatan Dokter Indonesia Dr. dr. Rohadi (tengah) didampingi sejumlah pengurus inti saat menggelar konferensi pers, Rabu 19 Juli 2023 di Kantor IDI NTB di Mataram.

DetikNTBCom – Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (IDI NTB) angkat bicara penempatan seorang Dokter I Komang Paramita ke bagian staf Perpustakaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Ketua IDI Wilayah NTB Dr. dr. Rohadi didampingi sejumlah pengurus inti menegaskan, sudah memanggil kedua belah pihak yang bersengketa yaitu pelapor I Komang dan terlapor Direktur RSUD Kota Mataram dr. Hj. Ni Ketut Eka Nurhayati.

Pasang Iklan di Sini:

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah point rekomendasi antara lain yaitu kedua belah pihak sebagai anggota IDI untuk menguatkan relasi komunikasi kesejawatan sesuai dengan pasal 14 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Mataram Ungkap Alasan Mutasi Dokter Komang Jadi Staf Perpustakaan

Selanjutnya, kepada pihak terlapor yaitu RSUD Kota Mataram untuk meningkatkan etik dan profesionalisme.

“Kepada pihak pelapor dr. I Komang Paramita untuk meningkatkan disipilin kinerja dan etik dalam menjalankan amanah sebagai dokter di lingkup ASN,” kata Rohadi saat menggelar konferensi pers, Rabu 19 Juli 2023 di kantor IDI Wilayah NTB didampingi sejumlah pengurus inti antara lain Ketua BHP2A, AKBP dr. I Komang Tresna, Ketua MKEK Prof. Dr. dr. Hamsu Kadryian, Ketua IDI Kota Mataram dr. Akhda Maulana, Ketua IDI Loteng dr. Mamang Bagiansyah dan pengurus inti lainnya.

Baca Juga: Akademisi Kritisi Mutasi Dokter Jadi Pustakawan di RSUD Kota Mataram: Tamparan Keras Bagi Pustakawan

Selain sejumlah rekomendasi tersebut, IDI NTB juga menilai penempatan Dokter Komang menjadi seorang staf perpustakaan di RSUD Kota Mataram merupakan hal yang tidak wajar.

Baca Juga: Seorang Dokter RSUD Kota Mataram Merasa Terdzolimi Dimutasi Jadi Staf Perpustakaan

“Kami menilai penempatan tersebut tidak wajar. Sesuai dengan pasal 73 ayat 7 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah 11/2011 tentang menejemen PNS bahwa mutasi dilakukan atas dasar kompetensi bahwa ranah kompetensi dokter bukanlah di perpustakaan,” katanya.

Selain itu, penempatan seorang Dokter Komang yang dianggap tidak wajar tersebut ungkap Rohadi menjadi atensi nasional. ” Ini sudah menjadi atensi nasional. Pak Menkes, Pak Dirjen, pihak Dinas Kesehatan Provinsi NTB, pihak RSUD Kota Mataram dan pihak terkait lain sudah menelpon tadi. Meminta problem ini untuk diselesiakan secepatnya,” katanya.

Oleh karena itu, IDI NTB menegaskan, jika sejumlah rekomendasi tersebut tidak dieksekusi secepatnya maka dipastilan akan bersikap.

“Pasti ada sikap jika rekomendasi itu tidak segera langsung dilaksanakan oleh kedua belah oihak khususnya kepada pihak RSUD Kota Mataram,” tegasnya. (Red)