Pemkot Mataram Ungkap Alasan Mutasi Dokter Komang Jadi Staf Perpustakaan

Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia.

DetikNTBCom – Pemerintah Kota Mataram mengungkapkan alasannya memutasi Dokter I Komang menjadi staf di Perpustakaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Baca Juga: Dewan Kecam Kebijakan Keliru Direktur RSUD Kota Mataram Tempatkan Dokter Jadi Staf Perpustakaan

Menurut Asisten III Kota Mataram Baiq Evi Ganevia, keberadaan Dokter I Komang Paramita di RSUD yang ‘dicongkel’ dari posisi Ketua Komite Etik dan Hukum ke staf perpustakaan bukan merupakan diangkat menjadi pustakawan.

“Jadi intinya pak dokter itu bukan diangkat menjadi pustakawan karena pustawakan otu memiliki kualifikasi sendiri. Dan ingat bukan dia dipindah ke arsip dan perpustakaan, pak dokter itu dipindah ke perpuskaan rumah sakit,” jelas Evi saat konferesnsi pers, Selasa 18 Juli 2023 kemarin di ruang kerjanya.

Baca Juga: Akademisi Kritisi Mutasi Dokter Jadi Pustakawan di RSUD Kota Mataram: Tamparan Keras Bagi Pustakawan

Evi menjelaskan, kewenganangan soal administrasi kepegawaian itu mutlak dimiliki Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal mutasi dan pemberhentian pejabat dimiliki oleh Walikota dengan mengacu kepada PP 11/2017 diubah menjadi PP 17/2020 tentang menejemen PNS.

“Nah kalau staf atau pelaksana kewenangan dimiliki oleh PBB atau pak Sekda. Nah kaitan dengan keberadaan Dokter Komang. Pak Dokter Komang inikan pindahan dari Lombok Tengah tahun 2018 itu adalah pejabat fungsional. Di Lombok Tengah beliau megang jabatan fungsional Dokter Ahli Madya. Otomatis ketika beliau pindah ke Kota Mataram jabatan itu lepas atau menjadi staf atau pelaksana,” jelasnya.

“Kalau mau diangkat kembali ke dalam jabatan itu di dalam jabatan dokternya agar bisa memberikan pelayanan dia harus mengusulkan dirinya dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan. Sampai dengan saat ini beliau tidak mengusulkan. Jadi statusnya tetap menjadi pelaksana jadi staf,” sambungnya.

Syarat itu kata Evi, di antaranya surat pemberhentian dirinya sebagai pejabat di Lombok Tengah, Surat Izin Praktek (SIP), Surat Tanda Registrasi (STR). “Itu saya tanya tadi yang belum diurus,” katanya.

Sebelumya pihak Pemkot Mataram sudah mempertemukan antara pihak Rumah Sakit dengan Dokter Komang. Dalam pertemuan tersebut ungkap Asisten III itu, Dokter Komang mengakui belum melengkapi syarat tersebut. (Red)