Disnakertrans NTB Sanksi Perusahaan Gagal Berangkatkan 9 CPMI ke Negara Tujuan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi saat memberikan sambutan pada CPMI yang gagal diberangkatkan ke negara tujuan.

DetikNTBCom – Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB mencairkan Deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Yonasindo Intra Pratama sebagai bentuk sanksi kepada perusahaan tersebut yang gagal memberangkatkan 9 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara penempatan tahun 2018 lalu.

Deposito yang dicairkan sebesar Rp 143.000.000 kemudian diserahkan langsung kepada masing masing CPMI sebagai biaya pengembalian kerugian dengan besaran sesuai dengan bukti diberikan para CPMI, berlangsung di Aula Kantor Disnakertrans NTB, Kamis 24 Agustus 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian biaya penempatan ini berkat kolaborasi antara Disnakertrans NTB dengan Kemnaker RI, dan semua pihak yang terkait.

“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Pusat khususnya Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah yang sudah menunjukkan kasih sayang kepada masyarakat kami dengan membantu menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Aryadi mengungkapkan kepada masyarakat, inilah alasannya kenapa pemerintah selalu keras dalam menghimbau masyarakat agar mengikuti prosedur.

“Tujuan pemerintah tegas dalam prosedur bukan untuk melarang dan memberatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, tetapi sebagai bentuk kasih sayang agar masyarakat tidak terjerat menjadi korban penipuan dan perdagangan orang,” tuturnya.

Apalagi dengan telah dibukanya moratorium penempatan ke Timur Tengah, ini merupakan moment yang tepat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, agar jangan lagi bekerja tanpa informasi yang jelas dan akurat.

“Bagi para CPMI harap menginformasikan kepada keluarga, tetangga dan orang terdekat agar selalu mengikuti prosedur yang ada dan berangkat secara prosedural. Pemerintah membuat peraturan memiliki tujuan yang baik, yaitu melindungi masyarakat agar tidak terjerat kasus,” tegas Aryadi.

Aryadi mengingatkan bahwa berdasarkan UU terbaru yaitu UU 18/2017, perekrutan PMI untuk bekerja keluar negeri hanya boleh dilakukan oleh petugas P3MI dan Disnakertrans. Selain itu, maka dapat dipastikan itu adalah oknum/calo yang akan memberangkatkan CPMI dengan jalur non prosedural.

“Jangan percaya dengan oknum yang menyebut dirinya sebagai sponsor. Itu calo! Dalam UU terbaru yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi istilah calo. Calo itu hanya akan menjerat Bapak/dan Ibu untuk bekerja secara nonprocedural,” tutupnya.

Sementara itu Subkoordinator Bidang Pelindungan PMI Kemenaker RI, Ali Tsabith Kholidi, S.E mengapresiasi Disnakertrans Provinsi NTB yang mengawal dengan baik kasus ini hingga terselesaikan. Ia juga turut mengapresiasi para korban yang bersabar menunggu dan bekerjasama menyelesaikan masalah ini.

“Memang memakan waktu cukup lama hingga 4 tahun baru terselesaikan. Tapi inilah bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Terima kasih atas kesabaran Bapak/Ibu dalam menanti selama ini,” ucap Ali.

Biaya deposito penempatan sebesar 143 juta ini akan diserahkan kepada 9 orang CPMI dengan nominal sesuai tuntutan masing-masing.

“Pesan kami kepada 9 orang CPMI dan keluarga agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Jangan lagi bekerja tanpa diimbangi dengan informasi yang jelas dan akurat. Semua syarat terkait dengan pekerjaan di negara penempatan serta kontrak kerja harus lebih diperhatikan,” imbaunya

Meski begitu Ali menyebutkan bahwa kasus ini jangan menjadi penyebab matinya semangat untuk bekerja keluar negeri. Terlebih peluang bekerja di luar negeri saat ini sangat banyak.

“Bapak/ibu hanya harus lebih berhati-hati lagi ke depannya. Peluang kerja ke luar negeri yang sangat banyak ini silahkan dimanfaatkan dengan baik. Tetapi perlu lebih selektif memilih sesuai dengan skill dan kemampuan, serta ingat untuk selalu berangkat secara prosedural,” pungkasnya.

Mantan Kepala Cabang PT. Yonasindo Intra Pratama, Pak Wayan, yang hadir pada kesempatan tersebut mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Kemnaker RI dan Disnakertrans Provinsi NTB yang sudah membantu menyelesaikan kasus ini.

“Ini merupakan saat yang berbahagia karena akhirnya setelah 4 Tahun dan 27 tahap, kasus ini dapat terselesaikan juga dan uang korban dapat kembali,” ujar Wayan. (Red)