Surat Panggilan untuk Eks Kadis PUPR Dibenarkan, Penetapan Tersangka Walikota Bima Valid?

Papan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Iba/Detikntbcom)

DetikNTBCom – Surat panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor Spgl/5680/DIK.01.00/23/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023 untuk Kepala Dinas PUPR Kota Bima yang tersebar luas di berbagai platform media sosial termasuk di beberapa group pesan singkat bisa dibenarkan.

“Surat tersebut menurut informasi yang saya peroleh itu bisa dibenarkan setelah saya bertemu tatap muka dengan para pihak di dalam ruangan (gedung KPK) tempat saya melaporkan kasus itu,” kata sumber Detikntbcom yang juga pelapor utama kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bima, Senin 28 Agustus 2023 di usai mengkonfirmasi kebenaran surat panggilan KPK untuk Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin di Gedung KPK Jakarta.

gambar Iklan

Baca juga: Breaking News! KPK Tetapkan Tersangka Walikota Bima Muhammad Lutfi?

Namun, pihaknya tidak ingin melampaui kewenangan komisi antirasuah untuk memberikan informasi publik yang lebih detail.

“Karena yang berhak untuk menyatakan valid atau tidaknya surat tersebut adalah KPK sendiri. Silahkan konfirmasi ke penyidik atau Juru Bicara KPK,” katanya.

Sebelumya, Beredar surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Walikota Bima Muhammad Lutfi (ML) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Penetapan tersangka Muhammad Lutfi tersebut terungkap dalam surat panggilan penyidik KPK kepada seorang Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin sebagai saksi untuk menghadap penyidik pada, Jumat 25 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB di gedung merah putih Kuningan Jakarta Selatan bernomor Spgl/5680/DIK.01.00/23/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.

“Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Walikota Bima periode tahun 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi,” tulis surat berkop KPK yang beredar luas di berbagai group whatsapp salah satunya group whatsapp SASAMBO Ikhtiar yang dikirimkan oleh salah satu admin group.

Masih dalam keterangan surat tersebut,
adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, yang menjadi pertanyaan publik, jika memang benar adanya peningkatan kasus ini, mengapa hingga kini KPK belum juga mengumumkan hasilnya ke publik.

Humas KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan respon setelah media ini mengkofirmasi keabsahan surat tersebut melalui pesan singkat.

Awak media ini pun ingin memastikan keabsahan surat tersebut dengan mendatangi gedung merah putih yang berada di Kuningan Jakarta Selatan itu.

“Kami gak bisa memberikan informasi soal penyelidikan, penyidikan maupun penetapan tersangka. Karena itu bukan kewenangan kami. Silahkan langsung ke juru bicara KPK atau ke pimpinan aja,” kata seorang perempuan berhijab iu yang juga pegawai KPK yang tidak mau disebutkan namanya itu di ruangan Humas KPK di lantai dasar. (Red)