Soal Cawapres Cak Imin, KPK Diminta Jangan jadi Lembaga Pesanan

Papan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Iba/Detikntbcom)

DetikNTBCom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Opsi untuk dipanggil tersebut sesaat sebelum deklarasi dirinya sebagai Bakal Cawapres mendampingi Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024.

gambar Iklan

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014 di era Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY).

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Sinergi Indonesia Bangkit Ary Abdurrahman Kapitang mendesak agar KPK tetap independen dan jangan mau jadi lembaga pesanan.

“Harus kita jaga, kita awasi KPK untuk bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Ary seperti siaran pers diterima, Minggu 3 September 2023 di Jakarta.

Momentum tahun politik seperti ini KPK sambungnya, harus hati-hati dalam mengambil sikap. “Intinya tidak boleh jadi alat politik siapapun, alat politik pesanan,” katanya.

Sinergi Indonesia Bangkit menduga ada upaya penjegalan melalui dugaan kasus hukum setelah Cak Imin resmi berpasangan dengan Anies Baswedan sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Saya menduga ada muatan politis dalam menyoal Gus Imim (Bakal Cawapres Anies) dalam dugaan kasus lama itu. Saya minta KPK tidak menjadi lembaga pesanan,” harapnya. (Red)

gambar Iklan