Ketua Komisi V DPRD NTB Bakal Panggil Kadis Dikbud Klarifikasi Pemotongan Honor GTT

Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Hadrian Irfani. (Iba/Detikntbcom)

DetikNTBCom – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) Lalu Hadrian Irfani bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB dalam rangka mengklarifikasi pemotongan gaji guru tidak tetap (GTT) di lingkup SMK/SMA dan SLB.

Diketahui, pemotongan gaji guru honorer tidak tetap (GTT) itu sebanyak Rp200 ribu dari hak yang seharunya diperoleh GTT Rp1,4 juta namun yang hanya diterima Rp1,2 juta per bulan. Hitungan itu sesuai dengan Jumlah Jam Mengajar (JJM) mereka 36 jam per bulan dikali Rp40 ribu.

gambar Iklan

Baca juga: 4 Bulan tak Digaji Hanya Dibayar Sebulan tapi Dipotong: Harusnya Terima Rp1,4 Juta tapi Dibayar Rp1,2 Juta

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB nomor 420-22 tahun 2022 tentang Guru non Aparatur Sipil Negara pada SMA/SMK dan SLB Negeri Provinsi NTB tahun anggaran 2022.

“Coba saya panggil dulu Kadis Dikbud-nya, kami akan panggil BPKAD. Mandeknya dimana,” kata Ketua DPW PKB NTB itu, Senin 6 Oktober 2023 di Mataram.

Selain itu, pihaknya juga akan mendesak Kepala Dinas Dikbud untuk segera mencairkan sisa 3 bulan gaji yang belum dibayarkan tersebut sampai sebelum akhir tahun ini.

Baca juga: Mengeluh Belum Terima Gaji Hingga 4 Bulan, GTT Minta Perhatian Pj Gubernur NTB

“Saya cek, saya akan cek itu, jadi karena saya baru dengar informasinya. Kemarin saya konfirmasi bahwa gajinya yang pertama sudah dicairkan (dari 4 bulan yang belum dibayarkan). Pokonya akhir tahun sudah dicairkan semua,” ungkapnya.

Dikbud NTB Bantah Pemotongan JJM Guru Honorer 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat membantah adanya potongan pembayaran Jasa Jam Mengajar (JJM) Guru Tidak Tetap (GTT).

Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, menegaskan bahwa tidak benar ada pemotongan pembayaran JJM yang diberikan kepada guru honorer. Pihaknya melakukan pembayaran  sesuai dengan jumlah jam mengajar GTT.

“Coba dicek aja datanya dulu. Jangan-jangan guru itu udah lulus P3K yang hanya berhak dapat bayaran sampai Juli saja. Atau jumlah jam mengajarnya memang sedikit sehingga dibayarnya juga sedikit,” katanya baru-baru ini.

Terkait pembayaran yang hanya satu bulan, Aidy meminta agar para guru honorer bersabar. Pihaknya sudah mengusulkan untuk pembayaran seluruhnya.

“Sabar dulu, sudah diusulkan pembayaran yang 3 bulan lagi,” ungkapnya.

Aidy kembali menegaskan, bahwa Dikbud NTB tidak pernah melakukan pemotongan. Pembayaran yang dilakukan sesuai dengan jam mengajar GTT yang bersangkutan di sekolah tempatnya mengajar.

“Kalau dari Dikbud (NTB) tidak ada pemotongan apapun dan dibayarkan sesuai dengan jumlah jam mengajarnya di sekolah,” tegasnya. (Red)