DetikNTBCom – Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (Tipilu) oknum Caleg DPRD NTB Dapil VI Edy Muhlis dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima.
Menurut Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman, bahwa penghentian itu karena dianggap tidak memenuhi syarat materil.
Baca juga: Caleg DPRD NTB Edy Muhlis Diadukan ke Bawaslu
“Bawaslu sudah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan (Edy Muhlis) yang juga anggota DPRD Bima. Setelah dipelajari dan diteliti tidak memenuhi unsur materil makannya kami sudah hentikan” ungkap Opick sapaanya, Rabu 31 Januari 2024 di Mataram.
Dugaan Tipilu tersebut diduga dilakukan oleh Edy Muhlis saat berkunjung di desa Kaowa, Kecamatan lambitu Kabupaten Bima pada, Jumat 15 Desember 2023. “Yang bersangkutan saat itu sedang reses,” jelasnya.
Sebelumnya, Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil VI dari Partai Nasdem Edy Muhlis dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima oleh Kordinator Perhimpunan Pemuda Madani Bima Sulaiman, karena diduga melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.
Politisi Partai Nasdem itu diduga melakukan pelanggaran kampanye yang melibatkan aparat pemerintah yaitu kepala Desa dan menggunakan Fasilitas Ibadah atau Masjid dalam kampanyenya. (Iba)