Bawaslu Tegur Keras Wabup KLU Ikut Kampanye Caleg DPRD NTB

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth. (Iba/Ist)

DetikNTBCom – Kehadiran Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Danny Karter Febrianto saat kegiatan kampanye salah satu caleg DPRD Provinsi NTB petahana Sudirsah Sujanto di salah satu desa di wilayah setempat, terus ditelisik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth, mengatakan bahwa kegiatan kampanye pejabat publik harus mengantongi izin cuti.

Hanya saja saat kegiatan kampanye sekitar dua hari lalu, Wakil Bupati KLU yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra tersebut, tidak memiliki izin cuti yang diterbitkan oleh Gubernur.

“Maka, oleh Panwas dan Bawaslu KLU, kegiatan kampanye itu dihentikan dan Pak Wabup langsung ditegur oleh jajaran kami melalui pelanggaran administrasi cepat,” tegas Umar pada wartawan, Jumat 2 Februari kemarin.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur ketentuan bahwa Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah, karena aturan sudah jelas melarang, tentunya kami langsung tindak untuk memberikan peringatan,” ucap Umar.

Ia memastikan bahwa pihaknya tak mempersoalkan jika pelaksanaan kampanye dialkukan pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Namun lantaran kegiatan dialkukan di hari kerja, tentunya harus ada izin cuti resmi yang harus dikantongi seorang kepala daerah.

“Saat jajaran kami menindak itu, izin cuti kampanye Pak Wabup KLU tidak ada. Katanya lagi di proses tapi saat kami kros chek ndak ada,” kata Umar.

Ia mengimbau para pejabat publik agar mematuhi aturan cuti kampanye para pejabat yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Khusus di KLU, pelanggaran kampanye tanpa ada cuti kampanye telah dilakukan sebelumnya kasusnya oleh Bupati KLU Djohan Syamsu dan kini Wabup KLU Danny Karter Febrianto.

Kedua pejabat teras di KLU tersebut ditegur oleh jajaran Bawaslu setempat. Di mana, pihaknya telah langsung memberikan sangsi pada keduanya untuk tidak boleh berkampanye pada putaran kedua berikutnya.

“Untuk bupati dan Wabup KLU, kami sudah warning keras, jika masih melakukan pelanggaran kampanye tanpa ada cuti kampanye, maka kita lakukan penanganan pidana,” tandas Umar Achmad Seth. (Iba)