Kebijakan Bulog: Pintu Kemakmuran atau Penghalang Bagi Petani Kecil?

Ilustrasi petani jagung (Ist)

Oleh: Amirullah*

Dalam langkah yang kontroversial, Bulog Cabang Bima mengumumkan syarat baru bagi petani jagung yang ingin menjual hasil panennya. Kebijakan ini menuntut petani untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB), nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan rekening BRI.

gambar Iklan

Namun, apakah kebijakan ini benar-benar membuka pintu kemakmuran bagi petani, atau justru menjadi penghalang baru yang mempersulit petani kecil?.

Kebijakan ini, yang diumumkan pada 18 April 2024, telah menarik perhatian publik. Di satu sisi, syarat-syarat ini mungkin diperlukan untuk memastikan transparansi dan efisiensi. Namun, di sisi lain, ini adalah beban baru bagi petani yang ingin menjual hasil panennya ke Bulog.

Syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bulog seolah menciptakan standar baru yang hanya dapat dipenuhi oleh orang-orang tertentu, dan mungkin terlihat sebagai langkah menuju profesionalisme dan transparansi dalam transaksi. Namun, realitas di lapangan sering kali jauh dari ideal.

Petani kecil, yang merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional, sering kali tidak memiliki akses atau sumber daya untuk memenuhi persyaratan administratif ini. Mereka yang tidak memiliki NIB atau NPWP akan terpaksa mencari pembeli alternatif, yang mungkin tidak menawarkan harga yang layak.

Selain itu, pembuatan rekening bank khusus di BRI menimbulkan pertanyaan tentang inklusivitas dan kemudahan akses, mengingat tidak semua petani memiliki akses yang mudah ke bank. Apakah kebijakan ini tidak secara tidak langsung menguntungkan pihak-pihak tertentu?.

Bukannya memperluas kesempatan bagi petani untuk meningkatkan pendapatan mereka, kebijakan Bulog ini justru dapat memperburuk ketimpangan ekonomi dan menghambat pertumbuhan sektor pertanian.

Kebijakan ini membutuhkan evaluasi mendalam dan diskusi yang inklusif dengan semua pihak terkait. Harus ada jalan tengah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kenyamanan dan kemudahan bagi petani jagung.

Kesejahteraan petani harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang dibuat dan saat ini, tampaknya Bulog perlu mempertimbangkan kembali kebijakannnya.

*Penulis adalah Pemerhati Petani Bima

Editor: Ibrahim Bram Abdollah