Detikntbcom- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan penyewaan mobil listrik untuk operasional pemerintahan mulai tahun anggaran 2026.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan strategis yang telah melalui kajian mendalam dari berbagai aspek. Penjelasan itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima pada Senin, 1 Desember 2025.
Yusron mengatakan bahwa skema sewa mobil listrik dipilih sebagai upaya menjaga kesehatan fiskal daerah di tengah menurunnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Tekanan terhadap APBD 2026 membuat pemerintah daerah harus mencari langkah efisiensi tanpa mengorbankan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Kebijakan sewa mobil listrik ini bukan keputusan tergesa-gesa. Ini lahir dari kajian yang panjang dan kebutuhan untuk menjaga APBD kita tetap sehat di tengah tekanan fiskal tahun 2026,” kata Yusron.
Ia menjelaskan bahwa selama ini biaya pemeliharaan kendaraan dinas menjadi salah satu komponen belanja daerah yang cukup besar. Pemerintah mengeluarkan sekitar Rp19 miliar per tahun hanya untuk pemeliharaan, belum termasuk belanja modal pengadaan mobil baru yang rata-rata mencapai Rp9–14 miliar. Secara keseluruhan, operasional kendaraan dinas membutuhkan anggaran Rp28–33 miliar setiap tahun.
Dengan penerapan skema sewa, total biaya hanya sekitar Rp25 miliar. “Dengan skema sewa, kita bisa menghemat miliaran rupiah yang kemudian dapat dialihkan untuk program-program strategis yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Yusron.
Selain alasan efisiensi, pemerintah juga ingin memperbaiki tata kelola kendaraan dinas yang selama bertahun-tahun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sistem pencatatan dan pengelolaan randis dinilai belum tertib, sehingga memunculkan rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola randis yang selama bertahun-tahun menjadi temuan BPK. Penghapusan randis lama melalui mekanisme yang tepat akan menyelesaikan rekomendasi tersebut secara bertahap,” jelasnya.
Penggunaan mobil listrik ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen NTB mendukung energi bersih dan ramah lingkungan. Pemerintah ingin menjadikan NTB sebagai salah satu daerah yang berada di garda depan dalam penggunaan teknologi rendah emisi.
“Selain efisiensi dan perbaikan tata kelola, penggunaan mobil listrik menunjukkan keberpihakan NTB terhadap energi bersih. Kita ingin NTB berada di garda depan dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan,” tambah Yusron.
Ia memastikan bahwa seluruh kebijakan Pemprov NTB, termasuk penyewaan mobil listrik, dijalankan berdasarkan kajian komprehensif dan berorientasi pada kepentingan publik. “Intinya, semua langkah ini dilakukan dengan penuh perhitungan dan selalu berorientasi pada kepentingan publik,” tutupnya. (Iba)












