Chika dipecat, Chika melawan: Muazim Akbar dianggap tak paham UU

Pemilik suara terbanyak Dapil VI setelah Adi Mahyudi, Ika Rizky Veryani dan Ketua DPW PAN NTB Muazim Akbar.

Mataram (Detikntbcom),- Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan menolak permohonan gugatan diajukan Ika Rizky Veryani atau akrab disapa Chika terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan di parpol tersebut.

Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar mengungkapkan, pihaknya sudah menerima surat jawaban dari Mahkamah Partai terkait permohonan gugatan diajukan Chika.

gambar Iklan

Dengan nomor surat 020/A/MP-PAN/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021. Surat itu langsung ditandatangani Ketua Mahkamah PAN M. Yasin Kara.

Dalam surat Mahkamah PAN tersebut disampaikan bahwa keputusan DPP PAN sudah menerbitkan SK pemecatan Ika Rizky Veryani bernomor PAN/A/ Kpts/ KU/386/V/ 2021 tertanggal 31 Mei 2021 sudah sesuai aturan dan mekanisme partai yang berlaku.

“Sehingga Mahkamah Partai menolak permohonan gugatan itu,” ungkap Muazzim Akbar, di kantor DPW PAN NTB, Rabu kemarin (28/7).

Dia menegaskan pihaknya segera akan meneruskan putusan Mahkamah Partai kepada pimpinan DPRD NTB dan KPU NTB sehingga surat itu bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, diharapkan
pimpinan DPRD NTB dan KPU NTB bisa proses usulan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan pihaknya tersebut.

Sukrin jadi caleg diajukan oleh PAN NTB sebagai pengganti Ady Mahyudi.

“Surat Mahkamah Partai segera kita sampaikan ke DPRD NTB dan KPU NTB,” imbuhnya.

Sementara Ika Rizky Veryani melalui kuasa hukumnya sangat menyayangkan ketua DPW PAN NTB Muazim Akbar karena tidak memahami peraturan perundang-undangan atas keputusan Mahkamah Partai.

“Sejatinya Mahkamah Partai Dalam hal ini DPP PAN memberikan surat keputusan Mahkamah Partai ke Penggugat yakni sdri chika,” ujar Bob hasan seperti siaran pers diterima, Rabu.

Menurutnya, ketua DPW PAN dengan tanpa memberitahukan ke kliennya selaku penggugat di MP telah melanggar asas kepatutan berorganisasi yakni dengan cara langsung menyampaikan melalui konferensi pers di kantor DPW PAN.

“Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum (on recht maatgdaad),” tegasnya.

Bahwa katanya, upaya hukum gugatan kepada MP sesungguhnya upaya hukum administratif yang menyatakan telah dengan sebenarnya dan disahkan oleh MP telah memecat Chika dari keanggotaan partai.

Sebuah keniscayaan pihaknya pun akan mengambil langkah hukum terhadap sistem pemberitahuan yang liar atas keputusan Mahkamah Partai a quo seperti Ketua DPW PAN yang mengumumkan tanpa sepengetahuan pihak penggugat.

“Demikian sikap kami selaku kuasa hukum chika semoga keadilan dan kebenaran dapat dicapai oleh saudari Chika yang juga merupakan selaku kader Partai PAN selama ini berjuang untuk dan demi PAN,” ujarnya. (Iba)