Pemprov NTB Minta Bantuan Kemenkeu RI Tagih Royali PT AMNT Rp 104 Miliar

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD NTB, Kamis 6 Juli 2023 di Mataram.

DetikNTBCom – Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan upaya untuk mendapatkan haknya pada pengoperasian pertambangan terbesar di Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat berupa royalti dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang nunggak hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam temuan BPK RI terungkap, bukan saja Rp 104 miliar yang menjadi temuannya, namun jauh dari itu, mengingat tidak tidak hanya satu tahun temuan yang belum dibayarkan, namun pada periode 2020, 2021 hingga 2022.

gambar Iklan

Adapun dasar penyerahan royalti itu sesuai Pasal 129 ayat 2 Undang Undang Minerba, bahwa Pemprov NTB berhak memperoleh keuntungan bersih PT. AMNT yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Temuan soal tunggakan itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB, Kamis 8 Juli 2023 lalu.

“Gubernur akan meminta bantuan kepada Kementerian Keuangan memohon untuk merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan kita. Kita minta bantuan dari Kementerian Keuangan,” kata Sekda NTB Lalu Gita Ariadi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD NTB, Kamis 6 Juli 2023 di Mataram.

Bahkan, kata sosok yang digadang menjadi Penjabat Gubernur NTB ini mengungkapkan, DPRD NTB sudah menghadap ke kementerian terkait baru-baru ini.

“Makannya komunikasi tingkat tinggi akan segera dilakukan Bapak Gubernur Nusa Tenggara Barat. Segera,” katanya tegas. (Red)