Direktur PT GNE Ditetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Air di Gili Trawangan

Gedung Kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE) di jalan Jl. Selaparang No. 60 Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Pengelolaan Sumber Daya Air di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Mengutip dari media online lokal katada.id Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB yaitu PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi.

Dalam kasus ini, dua tersangka diduga melanggar pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air Jo pasal 56 ke 2 KUHPIDANA.

William dan Samsul Hadi ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melakukan serangkaian proses penyidikan. Hasilnya ditemukan ada tindak pidana pengelola sumber daya air di Gili Trawangan.

Saat ini, penanganan kasus tersebut sudah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara dua tersangka ke jaksa peneliti Kejati NTB. Informasinya, berkas perkara William dan Samsul Hadi telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu yang dikonfirmasi mengenai penanganan dan pelimpahan berkas perkara dua tersangka tersebut belum dijawab. Pesan singkat WhatsApp hingga saat ini masih belum dibalas.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan ada pelimpahan berkas perkara dua tersangka tersebut. “Ada memang dan berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap,” ungkapnya dikonfirmasi, Selasa 30 April 2024 dilansir dari Katada.id.

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melimpah berkas perkara dua tersangka pada 23 Oktober 2023. Namun jaksa peneliti mengembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan.

Penyidik kembali melimpahkan berkas perkara William dan Samsul Hadi pada 6 Maret 2024. Setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas dua tersangka sudah lengkap.

“Untuk tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kami masih menunggu dari Polda,” tandasnya. (Iba/Ist)