Ketua Pansus Anggap Miskomunikasi Soal TP Bupati Bima tak Dicantumkan di LKPJ 2023

Ketua Pansus LKPJ tahun anggaran 2023, Muhammad Natsir. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Uang Tugas Perbantuan (TP) Bupati Bima sebanyak Rp3,4 miliar (sebelumnya ditulis Rp3,5 M) yang berada di Dinas Kelautan dan Perikanan yang dianggap tidak dicantumkan di dalam dokumen LKPJ 2023 dinilai oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima M Natsir hanya miskomunikasi.

Miskomunikasi tersebut jelas Natsir adalah saat Pansus menggelar rapat dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.

gambar Iklan

Baca juga: Uang TP Bupati Bima tak Dicantumkan dalam LKPJ 2023, Pansus DPRD Terpecah

Menurut Dinas Kelautan dan Perikanan bahwa TP tahun 2024 belum ada yang diterima oleh Kabupaten Bima. Sementara yang ada hanya TP tahun 2023.

“Itu hanya miskomunikasi antara Dinas Pertanian dan Kepala Biro Pemerintahan. Tapi itu udah clear semua. Memang TP tahun 2024 belum ada. Maka dokumen yang LKPJ tahun 2023 sudah dicantumkan kembali ke dokumen LKPJ,” terangnya saat dikonfirmasi media ini, Selasa 23 April 2024 melalui sambungan telepon.

Soal perpanjangan waktu yang diminta oleh Wakil Ketua Pansus Edy Muhlis, menurut aturan sambunganya, penjelasan PP 13/2019 dan Permendagri 18/2020, pansus DPRD hanya diberikan waktu 30 hari setelah dibentuk.

“Maka jika pansus tidak memiliki catatan, maka tidak jadi masalah karena dalam pembahasan LKPJ tidak ada istilah diterima atau ditolak,” jelasnya.

Menurut Wakil Rakyat dari dapil VI itu, bahwa seluruh laporan realisasi TP itu sudah jelas semua. “Nanti pukul 13.00 WITA kami akan menggelar paripurna. Yang pasti tidak ada istilah terima atau ditolak,” katanya.

Untuk diketahui, target APBD Kabupaten Bima tahun 2023 sebanyak Rp1,9 triliun nanum realisasinya sebanyak Rp1,9 triliun. Untuk tahun 2024 target APBD 2024 sebanyak Rp1,9 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus LKPJ tahun 2023 Edi Muhlis menyayangkan dana Tugas Perbantuan (TP) Bupati Bima tahun 2023 tidak dicantumkan di dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang akan dibahas di dalam pansus yang bakal digelar hari ini, Selasa 23 April 2024.

Dana Tugas Perbantuan (TP) Bupati Bima menurut wakil rakyat dari dapil VI bernilai miliaran yang bersumber dari APBN itu jika dibandingkan LKPJ tahun 2022, TP tersebut dicantumkan bahkan dibuka dan dibahas di dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima.

Pada LKPJ tahun 2022, dana TP tersebut menurut Edi tersebar di dua dinas yaitu Pertanian senilai Rp9,5 miliar dan Dinas Peternakan Rp3,5 miliar.

“Tapi kenapa di dalam LKPJ tahun 2023 tidak dicantumkan, sebagai Wakil Ketua Pansus LKPJ mempertanyakan hal itu,” katanya, Senin 22 April 2024 di Mataram.

Edi Muhlis menduga kuat, dalam pembahasan LKPJ tersebut terjadi penyelundupan administrasi atau dokumen yang sangat serius.

Bupati sebagai kepala daerah harus memberikan penegasan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Dinas Kelautan untuk memberikan penjelasan soal hal itu. Supaya pansus bisa memberikan persetujuan atas LKPJ tersebut.

“Kami juga bisa mempertanggung jawabkan ke masyarakat Kabupaten Bima hasil LKPJ itu,” katanya.

Pihaknya meminta kepada pimpinan DPRD untuk memberikan waktu tambahan dalam membahas LKPJ tersebut, karena menurut jadwal Banmus sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan bahwa masa kerja Pansus 30 hari kerja.

“Jika LKPJ tidak tidak dibahas dan dilakukan persetujuan di dalamnya, maka akan berdampak hukum bagi seluruh anggota Pansus,” tegasnya.

Bahkan dalam kasus tersebut, seorang anggota pansus mengundurkan diri dari keanggotaan Pansus yaitu Ahyar dari Fraksi PKS. (Iba)