DLHK NTB Bakal Miliki Laboratorium Pengujian Lingkungan, Julmansyah: Bisa Hasilkan PAD

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Julmansyah usia menghadiri rapat paripurna di DPRD NTB, Kamis 6 Juli 2023.

DetikNTBCom – UPTD Balai Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB tahun ini telah diregistrasi sebagai Laboratorium Lingkungan dengan Nomor R202305220031.

Kepala DLHK Provinsi NTB Julmansyah mengatakan, Laboratorium Lingkungan ini berfungsi untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup dalam bidang pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji.

gambar Iklan

“Harapan kami ke depan sambil melengkapi pemenuhan SDM, Balai Laboratorium Lingkungan diharapkan mampu menjadi laboratorium rujukan di NTB, di samping sebagai unit yang bisa menghasilkan PAD,” kata Julmansyah, Kamis 6 Juli 2023 di Mataram usia menghadiri rapat paripurna di DPRD NTB.

Menurutnya, seluruh perusahaan kini bisa menguji parameter atau spesimen uji ke Laboratorium Lingkungan DLHK NTB, yang mana selama ini perusahaan menggunakan jasa Laboratorium Lingkungan di luar daerah untuk melakukan uji spesiemen.

Untuk diketahui, Balai Laboratorium Dinas LHK Provinsi terbentuk berdasarkan Pergub Nomor 29 Tahun 2018.

Untuk mendapatkan pengakuan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Laboratorium Penguji Terakreditasi, tentu harus memenuhi persyaratan untuk melakukan pengujian sampel tertentu.

Untuk mendapatkan pengakuan tersebut, Laboratorium mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki. Salah satunya dengan mempersiapkan dokumen mutu prosedur mutu dan panduan mutu yang harus dilaksanakan dengan konsisten. Kemudian setelah persyaratannya sudah siap maka akan dilakukan asesmen oleh KAN.

“Jika dinilai oleh KAN telah mampu memenuhi persyaratan maka akan diberikan sertifikat akreditasi sebagai Laboratorium Penguji,” katanya.

Laboratorium Lingkungan DLHK NTB telah terakreditasi ISO 17025:2017 dengan sertifikasi Nomor LP 1649/IDN

Guna memenuhi Peraturan Menteri (Permen) LHK No 23 tahun 2021 untuk melaksanakan fungsi sebagai Laboratorium Lingkungan harus teregistrasi pada Kementerian LHK dengan persyaratan tambahan terpenuhi ruang lingkup parameter yang terakreditasi, penerapan K3 dan pengelolaan limbah dan lingkungan. (Red)