Dua Terdakwa Penggeregahan di Desa Duduk Batu Layar Dieksekusi

Ilustrasi Ekseskusi. (Iba/Istimewa)

DetikNTBCom – Dua terdakwa kasus penggergahan lahan di Pantai Duduk Batulayar mendapat eksekusi pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, berupa kurungan selama 14 hari di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Eksekusi pidana pada dua terdakwa antara lain Sopian Dani dan Samsul Hadi terkait perkara tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang terjadi di muara Pantai Duduk Batu Layar.

gambar Iklan

Eksekusi pidana juga merujuk pada putusan banding nomor 47/PID/2023/PT.MTR tanggal 13 April 2023 jo Putusan tingkat Pertama 5/Pid.C/2023/PN Mtr tanggal 16 Maret 2023.

Baca juga: Pemilik Tanah di Desa Batulayar Minta APH Bersikap Tegas, Desak Dua Pelaku Penggeregahan Segera Dieksekusi

“Sopian Dani dan Samsul Hadi merupakan dua terpidana dari tujuh orang terpidana perkara penggergahan di Pantai Duduk, Desa Batulayar,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mataram, Agus Darmawijaya selaku Jaksa Eksekutor dalam perkara tersebut, Selasa 24 Oktober 2023 di Mataram dilansir dari Akun Instagram Inside Lombok.

Kedua terpidana didampingi oleh penasehat hukum M. Zain Darmat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Lombok Barat mendatangi Kantor Kejari Mataram secara sukarela untuk melaksanakan eksekusi badan.

“Kami mengapresiasi atas sikap kedua terpidana yang telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia taat terhadap hukum,” ucapanya.

Sedangkan empat orang terpidana lainnya atas nama Ahdat, Yulce Y Senduk, Deni, dan L. Muh. Zainuddin diimbau untuk segera memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi, berdasarkan putusan banding tindak pidana ringan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terhadap terpidana Siti Zubaidah belum dilakukan pemanggilan pelaksanaan eksekusi karena dalam kondisi baru melahirkan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, tujuh orang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi muara Pantai Duduk Batulayar divonis bersalah oleh pengadilan, atas dakwaan tindak penggergahan atau penyerobotan atas tanah yang bukan haknya.

Kasus tersebut bermula saat salah seorang masyarakat kemudian membawa sertifikat atas lahan yang menjadi lokasi para PKL berjualan di Pantai Duduk. (Red)