Kepala SPPG di Kore Bima Pertanyakan Limbah, Ketidaksesuaian Anggaran Tapi Malah Dipindah ke Bandung

Kondisi SPPG di Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. (Iba/Ist)
Kondisi SPPG di Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. (Iba/Ist)

Detikntbcom — Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bima Sanggar Kore di Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah laporan mengenai fasilitas dapur, pengelolaan limbah, dugaan ketidaksesuaian anggaran, hingga persoalan internal pengelola.

Polemik tersebut juga mencakup perbedaan titik koordinat SPPG pada sistem Badan Gizi Nasional (BGN) dengan lokasi aktual, dugaan intervensi pihak ketiga, serta dugaan pengancaman terhadap Kepala SPPG yang disebut telah dilaporkan ke Polsek Sanggar.

Di tengah persoalan itu, Kepala SPPG Bima Sanggar Kore, Ilham Jauharis, mengaku mendapat surat keputusan (SK) pemindahan tugas dari Bima ke Bandung setelah berulang kali meminta perbaikan fasilitas dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta petunjuk teknis BGN.

Berbagai persoalan tersebut tertuang dalam laporan masyarakat tertanggal 23 September 2026 dan keterangan Ilham. Namun, sejumlah dugaan di dalamnya masih memerlukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Limbah Dapur Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang disorot adalah sistem pengelolaan air limbah atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di dapur SPPG tersebut.

Dalam laporan masyarakat, limbah dapur disebut terlebih dahulu melewati IPAL portabel sebelum dialirkan ke lubang penampungan di belakang dapur. Ketika kapasitas penampungan tidak mencukupi, limbah diduga disedot dan dialirkan melalui pipa menuju tanah terbuka di pinggir jalan.

Laporan tersebut juga menyebut lubang penampungan masih terbuka dan hanya ditutup menggunakan papan kayu bekas. Kondisi limbah yang mengandung minyak dan lemak turut didokumentasikan, sementara bau dari lokasi pembuangan disebut dikeluhkan warga sekitar.

Kondisi itu perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian sistem pengolahan dan pembuangan limbah dengan ketentuan yang berlaku, termasuk potensi pencemaran tanah, gangguan drainase, serta risiko limpasan saat hujan.

Hingga persoalan tersebut diverifikasi oleh instansi berwenang, belum dapat disimpulkan apakah sistem pembuangan limbah SPPG itu telah memenuhi standar atau justru memerlukan perbaikan.

Kepala SPPG Mengaku Sudah Berulang Kali Meminta Perbaikan

Ilham Jauharis mengatakan telah menyampaikan persoalan fasilitas melalui mekanisme internal. Ia mengaku sudah mengajukan dua surat permohonan perbaikan, membuat dua berita acara kesepakatan perbaikan, serta menyampaikan tiga laporan khusus.

Menurut Ilham, permintaan tersebut berkaitan dengan kelayakan fasilitas, penerapan SOP, dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis BGN, terutama yang berhubungan dengan keamanan pangan.

“Saya meminta perbaikan bukan untuk kepentingan pribadi. Saya meminta agar fasilitas diperbaiki dan SOP dijalankan karena yang dipertaruhkan adalah keamanan makanan dan keselamatan penerima manfaat,” kata Ilham, Senin 12 Oktober 2026 seperti siaran pers diterima Detikntbcom.

Laporan masyarakat juga menyoroti sejumlah fasilitas dan tata letak dapur, alur bahan baku serta distribusi makanan, sanitasi, ruang penyimpanan gas, exhaust, pendingin ruangan, insect killer, tempat sampah, chiller, alat pemadam api ringan (APAR), hingga peralatan lain yang disebut belum sesuai standar.

Temuan tersebut memerlukan pemeriksaan teknis untuk menentukan kondisi aktual fasilitas dan tingkat kesesuaiannya dengan persyaratan operasional SPPG.

Setelah Meminta Perbaikan, Ilham Mengaku Dipindahkan ke Bandung

Ilham menyebut dirinya menerima keputusan pemindahan tugas dari Bima ke Bandung setelah berulang kali menyampaikan permintaan perbaikan fasilitas dan melaporkan kondisi yang menurutnya berpotensi mengganggu keamanan pangan.

Ia mempertanyakan dasar penerbitan keputusan tersebut, terutama karena persoalan yang dilaporkannya disebut belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses administrasi pemindahan, waktu pengambilan keputusan, serta mekanisme evaluasi yang digunakan.

Klarifikasi dari BGN diperlukan untuk menjelaskan alasan pemindahan, pihak yang mengusulkan dan menyetujui keputusan tersebut, serta apakah laporan Ilham telah diperiksa sebelum SK diterbitkan.

Belum terdapat bukti terverifikasi yang menunjukkan bahwa pemindahan tersebut berkaitan langsung dengan laporan atau permintaan perbaikan yang disampaikan Ilham. Karena itu, hubungan antara kedua peristiwa tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait.

Pengunduran Diri Ahli Gizi dan Akuntan

Ilham juga menyampaikan bahwa ahli gizi dan akuntan SPPG mengundurkan diri dalam periode yang berdekatan. Ia menduga terdapat tekanan dan intervensi dari pihak mitra dalam persoalan internal tersebut.

Namun, dugaan itu masih perlu dikonfirmasi kepada ahli gizi, akuntan, serta pihak mitra yang disebut dalam keterangannya.

Informasi mengenai pengunduran diri salah satu tenaga pengawas gizi sebelumnya menyebut surat pengunduran diri berlaku pada 7 September 2026, dengan alasan tertulis berupa kendala waktu dan jadwal pribadi.

Dengan demikian, alasan pengunduran diri yang tercantum dalam dokumen perlu dibedakan dari dugaan tekanan yang disampaikan Ilham. Keduanya tidak dapat disimpulkan saling berkaitan tanpa keterangan dan bukti pendukung.

Dugaan Pengancaman Dilaporkan ke Polsek Sanggar

Persoalan SPPG Bima Sanggar Kore juga berkembang ke dugaan pengancaman terhadap Ilham.

Ia mengaku mendapat ancaman dari pihak keluarga mitra dan menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sanggar. Ilham juga menyebut memiliki Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan perkara tersebut.

Keberadaan dan isi dokumen itu perlu diverifikasi untuk memastikan status serta tahapan penanganan perkara oleh kepolisian.

Jika laporan tersebut telah diterima aparat, perkembangan penanganannya menjadi kewenangan kepolisian. Pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Perlu Diaudit

Laporan masyarakat tertanggal 23 September 2026 turut memuat dugaan ketidaksesuaian antara nilai pengajuan anggaran dan nota belanja.

Salah satu contoh yang disebut dalam laporan adalah pembayaran gas sekitar Rp5,3 juta, sementara nilai pengajuan disebut mencapai Rp6,625 juta. Laporan itu juga menyinggung dugaan perbedaan jumlah kilogram serta pengajuan ulang nota yang diklaim telah dibayarkan sebelumnya.

Angka-angka tersebut masih berupa informasi dalam laporan masyarakat dan belum dapat diperlakukan sebagai temuan audit yang telah terkonfirmasi.

Untuk memastikan ada atau tidaknya selisih, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan nota asli, bukti transfer, rekening pemasok, jumlah barang yang diterima, pengajuan dalam sistem, serta pihak yang mengajukan dan menyetujui pembayaran.

Audit yang transparan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling tuding. Apabila transaksi telah sesuai, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar klarifikasi. Sebaliknya, jika ditemukan selisih atau ketidaksesuaian, pihak terkait perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.

Perbedaan Titik Koordinat SPPG Dipertanyakan

Aspek lain yang disorot adalah perbedaan titik koordinat SPPG pada portal BGN dengan lokasi dapur yang beroperasi.

Dalam laporan masyarakat disebutkan bahwa titik pada sistem tercatat di Desa Kore, sedangkan lokasi aktual dapur berada di Desa Oi Saro. Jarak antara kedua titik tersebut diperkirakan sekitar 14 kilometer.

Perbedaan itu perlu diverifikasi melalui data registrasi, koordinat geografis, dokumen penetapan lokasi, serta pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.

BGN juga perlu menjelaskan apakah perbedaan tersebut merupakan kesalahan administrasi, bagaimana proses verifikasi lokasi dilakukan, dan apakah pembaruan data telah diajukan atau dilaksanakan.

Kepastian lokasi penting untuk menjamin kesesuaian antara data administrasi, fasilitas yang terdaftar, dan tempat pelayanan yang benar-benar beroperasi.

Penggunaan Rumah Pribadi dan Poskesdes Ikut Disorot

Laporan masyarakat juga mempersoalkan penggunaan rumah pribadi Kepala Desa Oi Saro sebagai bangunan SPPG.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa rumah itu disewa oleh mitra. Laporan yang sama turut menyinggung dugaan hubungan keluarga antara pihak-pihak terkait serta penggunaan Poskesdes sebagai tempat tinggal sementara kepala desa dan keluarganya.

Informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kepemilikan bangunan, perjanjian sewa, nilai pembayaran, pihak yang menanggung biaya, serta ada atau tidaknya hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Penggunaan Poskesdes sebagai tempat tinggal juga perlu diklarifikasi, termasuk dasar penggunaan, izin yang dimiliki, dan dampaknya terhadap fungsi pelayanan kesehatan masyarakat.

Persoalan ini tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

BGN Diminta Memeriksa Kondisi Lapangan

Rangkaian laporan tersebut menempatkan fungsi pengawasan BGN sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat penjelasan.

Jika benar terdapat dua surat permohonan perbaikan, dua berita acara kesepakatan, dan tiga laporan khusus sebagaimana disampaikan Ilham, dokumen-dokumen itu dapat menjadi dasar penelusuran mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan.

Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga kondisi fisik dapur, sistem IPAL, saluran pembuangan, sanitasi, tata letak, penyimpanan bahan pangan, peralatan keselamatan, serta dokumen persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Selain itu, dugaan ketidaksesuaian anggaran, perbedaan koordinat, status penggunaan bangunan, dan proses pemindahan Kepala SPPG perlu ditelaah melalui mekanisme pemeriksaan yang terpisah sesuai kewenangan masing-masing.

Hasil pemeriksaan yang disertai dokumen dan rekomendasi perbaikan akan membantu memastikan apakah persoalan tersebut berasal dari kekurangan teknis, masalah administrasi, atau dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Ilham: Jika Saya Salah, Periksa Saya

Ilham menyatakan siap diperiksa dan mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya.

“Kalau saya salah, periksa saya. Kalau laporan saya tidak benar, bantah dengan data. Tetapi kalau memang ada persoalan, jangan saya yang dipindahkan hanya karena meminta fasilitas diperbaiki dan SOP dijalankan,” ujar Ilham. (Iba)