Tak kantongi izin, masyarakat Simpasai Dompu desak PT Tower hentikan aktivitas

Tower Telekomunikasi. (Istimewa)

Mataram (Detikntbcom) – Masyarakat Wilayah Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu mendesak PT Tower Bersama Group (PT TBG) untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Perwakilan masyarakat Simpasai, Salahuddin SH menjelaskan bahwa pembangunan tower dari PT TBG tersebut diduga cacat hukum dan inkonstitusional.

Salahuddin SH. (Istimewa)

“Pembangunan menara telekomunikasi yang ada di Wilayah Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja oleh PT Tower Bersama Group diduga cacat hukum dan inkonstitusional karena memang syarat administrasi menurut keputusan bersama tiga Mentri tidak dijalankan,” ujarnya seperti siaran pers diterima, Jumat 14 Oktober 2022 di Mataram.

Haden sapaannya ini mengungkap bahwa surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP diduga palsu dan itu adalah pelanggaran hukum,” bebernya.

untuk diketahui, tower tersebut berdiri sejak 2011 dan memiliki ijin beroperasi hingga 2016. Sementara pengoperasiannya dari 20216 hingga sekarang belum mengantongi surat persetan dari warga sekitar terbukti dengan adanya penolakan tertulis oleh warga sekitar.

Namun bebernya, Dinas PMPTSP berani mengeluarkan ijin perpanjangan tanpa melewati syarat persetujuan dari warga sekitar tower.

Kehadiran tower tersebut juga katanya, tidak memberikan kompensasi terhadap warga sekitar.

“Saya selaku Kordinator Umum Gerakan Pemuda Simpasai (GPS) mendesak Pemda lintas instansi teknis segera menanggapi hasil RDPU yang sudah disepakati di ruang sidang terbatas DPRD Dompu, jika tidak kami akan melakukan tindakan di jalur hukum,” desaknya.

Sementara, media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi ke Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Dompu, hingga saat ini belum tersambung. (Iba)