Gerbang Tani minta prioritas penerima lahan petani tuna lahan

Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad. (Istimewa/Detikntbcom)

Mataram (Detikntbcom) – Presiden Joko Widodo telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Presiden Joko Widodo telah mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan an Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare.

gambar Iklan

Selain itu juga, Jokowi juga mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja
Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad menilai pencabutan izin dalam kerangka perbaikan tata kelola kehutanan untuk memberikan rasa keadilan dan terjadinya pemerataan penguasaan tanah harus dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas yang akan menerima lahan tersebut.

“Kita harus mengevaluasi lokasi perizinan yang dicabut tersebut. Bagaimanapun, luasan tanah yang tersebar di berbagai provinsi memiliki potensi yang berbeda dengan penduduk yang beragam,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis 6 Januari 2022.

Idham menuturkan selama ini wilayah Kalimantan misalnya, klaim lebih besar berbenturan dengan masyarakat adat, karena itu model kegiatan ekonomi dan pengelolaan hutan akan berbeda dengan lahan terlantar yang ada di Jawa.

“Langkah tegas yang dilakukan tersebut menjadi angin segar bagi para petani tuna lahan yang saat ini masih menjadi mayoritas dari petani kita,” katanya

Ia mengungkapkan pada tahun 2018, dalam catatan BPS, terdapat 16 juta lebih petani yang memiliki lahan di bawah 0.5 ha.

“Kondisi tersebut tentu saja tidak dapat mendorong para petani kita menjadi sejahtera, pembagian lahan yang diambil dari perusahaan yang menelantarkan lahan tersebut harus diprioritaskan kepada para petani tuna lahan,” imbuhnya

Jika melihat persoalan pengurangan lahan hutan yang semakin massif, di Sulawesi berdasarkan data Walhi menyebut hutan tinggal 22%, hal ini, kata Idham, perlu menjadi perhatian serius juga. Soal hutan tetap tidak bisa diabaikan.

“Bagaimanapun, hutan adalah salah satu pelindung bagi kelangsungan hidup ekosistem secara keseluruhan,” tandasnya.

Idham menambahkan dengan tindakan tegas ini, diharapakan ke depannya pemerintah semakin tegas terhadap pelanggar izin kehutanan dan lebih memprioritaskan pelepasan lahan hutan untuk ekonomi produktif.

Selain itu juga memperluas kesempatan petani untuk mengakses secara luas, agar kesejahteraan petani semakin meningkat

“Keuntungan terbesar dari kesejahteraan petani akan berdampak terhadap makro ekonomi secara keseluruhan, belanja desa, pajak dan aktivitas ekonomi lain akan meningkat,” kata Idham menambahkan. (Iba)