Hakim diminta putus perkara terdakwa Mandari jangan karena intimidasi pihak lain

Ilustrasi hakim memutus perkara hukum (Istimewa).

Mataram (Detikntbcom) – Koordinator Aliansi Pemuda Pemerhati Keadilan (APPK) Deni Wijaya Harmono meminta Majelis Hakim untuk objektif dalam keputusannya berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

“Bukan adanya intimidasi atau tekanan dari pihak lain,” katanya melalui keterangan tertulisnya diterima Senin 1 Agustus 2022.

gambar Iklan

Sejak dari awal menurutnya, perkara terdakwa atas nama Ni Nyoman Juliandari alias Mandari ini penuh dengan kejanggalan-kejanggalan. Mulai dari puluhan kali pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara karena dianggap tidak cukup bukti. Hingga bahkan terjadi penggiringan opini sebagai upaya intimidasi terhadap pengadilan.

Bahkan, perkara atas nama Ni nyoman Juliandari alias Mandari ini disidangkan setelah satu tahun enam bulan, artinya sejak awal pihak Ditresnarkoba Polda NTB tidak memiliki cukup bukti untuk menyidangkan perkara ini.

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Bali Nusra ini membeberkan, dalam persidangan saksi Sandi Wijaya alias sandi bahkan secara tegas menyatakan barang narkoba saksi dapatkan dari robert bukan dari para terdakwa. Oleh karena itu jelas barang narkoba 0.4 gram tersebut bukan bersumber atau milik dari para terdakwa Ni Nyoman Juliandari alias Mandari

“Artinya majelis hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, bukan karena intimidasi maupun tekanan dari pihak manapun,” tegasnya kembali.

Diterangkan Deni Wijaya, bahwa Sandy tak hanya penuh dibumbui drama. Misalnya dalam persidangan di pengadilan negeri Mataram, tanggal 28 Juli 2022 lalu. Sandi di bawah sumpah menjelaskan terkait dari siapa barang Narkoba didapat. Hal yang ini, telah diungkapkan sejak proses penyidikan.

Terkait itu juga, saksi Sandi pula telah menjelaskan, bahwa dirinya telah meminta ke penyidik agar merubah keterangan di BAPnya. Namun penyidik justru mengatakan rubah di pengadilan saja.

“Jadi barang bukti 0,4 gram. Tapi seolah-olah ini perkara bandar besar,” sesalnya.

Hal lainnya sembung dia, terkait pemukulan Sandi yang diproses Propam Mabes Polri. Deni Wijaya pun meminta dan mendukung agar Propam Mabes Polri dan Kapolda NTB menindak secara tegas Tindakan sewenang-wenang tim Ditresnarkoba Polda NTB yang menangani perkara tersebut. (*Den)