Diduga palsukan dokumen tanah warga, Kades Ntoke Bima dipolisikan

Penasehat hukum Assalam Talib, Sulaiman S.Sos., SH melaporkan Kades Ntoke ke Polres Bima Kota.

Kabupaten Bima (Detikntbcom) – Kepala Desa Ntoke Kecamatan Wera Kabupaten Bima Muhidin dan seorang warga lainnya bernama Abdul Haris dilaporkan ke Polres Bima Kota atas dugaan pemalsuan dokumen tanah atau penyerobotan lahan warganya atas nama Assalam Talib.

Laporan polisi yang teregister bernomor STTLP/512/III/2023/NTB/Res Bima Kota tertanggal 13 Maret 2023 tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor yaitu Sulaiman S.Sos., SH di bawah kantor pengacara Sulaiman S.Sos., SH & Patners.

gambar Iklan

Adapun kronologis peristiwa pemalsuan Surat tersebut terang Sulaiman, bahwa objek tanah yang yang terletak di Dusun Fo’o Peda So Koa RT 06 RW 03 Desa Ntoke Kecamatan Wera Kabupaten Bima adalah dalam penguasaan pengelolaan Asalam Talib sebagai pemilik tanah.

Bahwa pada November 2021 objek tanah tersebut juga pernah dilaporkan oleh Asalam Talib di kepolisian Sektor Wera (Polsek Wera) atas dugaan penyerobotan atas tanah tertanggal 17 November 2021 dengan nomor : ADUAN/K/130/XI/2021/NTB.Sek Wera.

Beranjak dari peristiwa hukum tersebut kembali pada tahun 2022 diduga saudara Abdul Haris (terlapor kedua) mengajukan permohonan pembuatan sertifikat dengan mengaku objek tanah tersebut di bawah penguasaanya dengan menggunakan surat-surat palsu yang menerangkan penguasaan atas tanah dan tercatat di Badan Pertanahan Kabupaten Bima dengan berkas permohonan Nomor : 22982-2022,” ungkap pria disapa Imam ini seperti siaran pers diterima, Selasa 14 Maret 2023.

Selanjutnya sambungnya, dalam melengkapi berkas permohonan tersebut diduga Muhidin Kepala Desa Ntoke turut menerbitkan surat penguasaan fisik bidang tanah atas nama Abdul Haris selaku pemohon yang isinya penguasaan fisik tanah meliputi, penguasaan atas tanah yang dimohonkan, penjelasan objek tanah berikut batasan-batasannya tanah yang dimohonkan, sejarah penguasaan dan perolehan hak atas tanah yang dimohonkan dan persetujuan sekaligus tanda tangan saksi-saksi yang bersebelahan dengan batasan-batasan tanah yang dimohonkan .

“Bahwa dalam pembuatan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah terlapor I (Muhiddin) dan terlapor II diduga ikut memalsukan tanda tangan saksi-saksi yang bersebelahan dengan tanah yang dimohonkan,” ungkap Kuasa hukum pelapor.

Bahwa pada agenda klarifikasi dan mediasi terkait tanah yang dimohonkan itu pada Kamis 9 Maret Tahun 2023 di kantor Pertanahan Kabupaten Bima, pihak Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bima dan kuasa hukum Terlapor II (Abdul Haris) membenarkan objek tanah termohon tidak mereka kuasai dan tidak mampu memperlihatkan serta membuktikan surat-surat atas permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang telah terdaftar dengan nomor : 22982-2022.

Atas dasar kejadian tersebut pelapor meninggalkan beberapa pekerjaan penting, tidak memungkinkan lagi untuk fokus bekerja dan dapat dijelaskan waktu yang tersita sejak objek ini dipersoalkan sampai pada tahap sekarang pelapor mengalami kerugian materil maupun immaterial yang patut dinilai dengan sejumlah uang Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Dengan adanya peristiwa hukum tersebut pelapor berkesimpulan untuk mengadukan peristiwa hukum tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini wilayah hukum kepolisian Resor Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya untuk mempercepat kelancaran proses hukum ini kami akan mengajukan beberapa orang saksi dan bukti lainnya,” katanya.

Adapun saksi dan bukti untuk mperkuat laporannya tersebut, pelapor mengajukan sejumlah bukti antara lain empat (4) saksi dan surat-surat penting dan pengakuan tanah tersebut.

Pria kelahiran Desa Lido itu berharap, Polres Bima Kota dapat menindaklanjuti aduan itu dengan sangat obyektif dan transparan.

“Sehingga klien kami tidak diganggu dalam mengelola miliknya kembali, dan lebih-lebih demi pastian hukum,” harapnya. (Iba)