DetikNTBCom – Polda Metro Jaya secera resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) atas dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Rabu 22 November 2023.
Penetapan tersangka tersebut terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dan hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka.
Baca juga: Breaking News! Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Resmi Ditahan KPK
“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya dilansir dari Detik.com.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” sambungnya.
Mantan Kapolda NTB itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).
Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. (Red)












