Detikntbcom – Warga Desa Suranadi, Kecamatan Lingsar, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memanfaatkan lahan milik pemprov yang berada di wilayah setempat untuk pembangunan fasilitas umum, khususnya sekolah tingkat menengah atas.
Aspirasi tersebut kembali ditegaskan setelah muncul isu bahwa lahan tersebut diusulkan untuk dihibahkan kepada satu kelompok masyarakat tertentu.
Ketua Kasta NTB DPC Lingsar, Wahyu Adha, menegaskan bahwa lahan bersertifikat atas nama Pemprov NTB sejak 1981 itu merupakan satu-satunya aset pemprov di Desa Suranadi. Karena itu, pemanfaatannya harus diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.
“Kami mewakili masyarakat Desa Suranadi meminta kepada Pemprov NTB agar tidak mengabulkan permohonan pihak tertentu untuk menguasai lahan tersebut. Jika diberikan kepada satu kelompok, manfaatnya tidak akan dirasakan oleh seluruh warga,” tegas Wahyu.
Ia mengingatkan bahwa pada 2023 masyarakat Desa Suranadi telah menggelar musyawarah terkait pemanfaatan lahan tersebut. Musyawarah itu menghasilkan keputusan untuk mengusulkan pendirian sekolah setingkat SMA di atas lahan pemprov tersebut. Usulan itu didasari kebutuhan mendesak, karena tidak semua anak usia sekolah di Suranadi dapat mengakses pendidikan di SMA Negeri 1 Narmada.
“Banyak anak-anak Suranadi yang tidak bisa masuk ke SMA 1 Narmada karena keterbatasan daya tampung. Karena itu, keberadaan SMA baru sangat dibutuhkan agar akses pendidikan bisa merata,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan kembali bahwa masyarakat meminta Pemprov NTB menolak semua usulan pemanfaatan atau penguasaan lahan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan apa pun.
“Pemprov harus mengutamakan kepentingan umum. Lahan itu seharusnya menjadi fasilitas pendidikan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Suranadi dan Lingsar,” pungkas Wahyu. (Iba)












