Perkuat Tata Kelola Keuangan, DPRD NTB Atensi Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil bersama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menerima LHP BPK Perwakilan NTB. (Iba)
Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil bersama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menerima LHP BPK Perwakilan NTB. (Iba)

Detikntbcom – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD NTB, Senin (26/1/2026). Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap temuan mengejutkan terkait transaksi tidak sah senilai ratusan miliar rupiah di PT Bank NTB Syariah.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Suparwadi, menjelaskan bahwa penyerahan LHP ini merupakan amanat undang-undang terkait pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ia menekankan bahwa seluruh temuan wajib ditindaklanjuti dalam kurun waktu maksimal 60 hari.

“Sesuai ketentuan, pemerintah daerah dan entitas terkait wajib menyampaikan jawaban atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” tegas Suparwadi dalam sambutannya di Kantor BPK Perwakilan NTB.

Bobol Akibat Insiden Siber

Salah satu poin krusial dalam LHP tersebut adalah hasil pemeriksaan kinerja operasional pada Bank NTB Syariah. BPK menemukan adanya transaksi tidak sah dengan total nilai fantastis mencapai hampir Rp180 miliar. Masalah ini dipicu oleh insiden siber yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga Maret 2025.

Suparwadi merinci, nilai transaksi ilegal tersebut terdiri dari Rp26,3 miliar pada layanan investasi dan sekitar Rp149 miliar pada layanan perbankan lainnya.

“Insiden siber ini berdampak signifikan pada operasional bank, terutama layanan mobile banking. Hal ini menunjukkan mekanisme respon insiden dan pemulihan sistem informasi belum diterapkan secara komprehensif,” ungkapnya.

Penyaluran Kredit Bermasalah

Tak hanya persoalan siber, BPK juga menyoroti lemahnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan produktif. Ditemukan adanya pengalihan dana proyek senilai Rp47 miliar ke rekening lain di luar pengawasan bank karena minimnya pemantauan.

Selain itu, BPK mengungkap pemberian pembiayaan sebesar Rp11 miliar kepada satu debitur yang hanya berlandaskan wawancara potensi sponsorship tanpa dukungan data valid maupun laporan keuangan yang memadai.

Dorong Pengawasan DPRD

Selain sektor perbankan, LHP Semester II 2025 juga mencakup pemeriksaan bidang lingkungan hidup, pertambangan, dan ketahanan pangan. BPK meminta DPRD NTB memperketat fungsi pengawasan agar rekomendasi perbaikan segera dieksekusi oleh pihak eksekutif.

“DPRD diharapkan mendorong penyelesaian tindak lanjut ini guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tutup Suparwadi. (Iba)