Detikntbcom – Bupati Dompu Bambang Firdaus menanggapi laporan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pria disapa BBF itu menyatakan tidak mengetahui adanya berita dan laporan tersebut.
“Saya tidak tahu menahu terkait pemberitaan ini,” ujar Bambang Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, kader Gerindra itu menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diminta untuk memberikan klarifikasi oleh KPK.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat asas bila diminta,” tegasnya.
Terkait laporan yang juga menyeret nama istri dan pamannya yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dompu, Bambang Firdaus kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam dugaan sebagaimana yang dilaporkan ke KPK.
“Yang pasti kami tidak tahu menahu terkait berita ini,” ulangnya.
Sebelumnya, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) resmi melaporkan Bupati Dompu beserta istri dan pamannya berinisial KR, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dompu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/2/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek terhadap 19 paket proyek tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu pada Tahun Anggaran 2025.
Koordinator GERAK, Rajulan, menyambangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan laporan resmi diterima pada pukul 12.15 WIB. Pengaduan itu tercatat dengan nomor laporan 2026-A-00563.
“Kami menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025,” ujar Rajulan kepada awak media. (Iba)












