Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi Apresiasi Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026

Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi. (Iba/Ist)
Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan yang kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas, sebagaimana terbukti pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebelumnya.

“Kelancaran perjalanan memang penting, tetapi keselamatan harus ditempatkan di atas segalanya. Tolok ukur keberhasilan bukan semata jalan yang tidak macet, melainkan penurunan angka kecelakaan dan berkurangnya korban jiwa,” kata Mori saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bali, Selasa (12/2), dalam rangka peninjauan kesiapan infrastruktur dan sistem transportasi menjelang musim mudik Lebaran.

Menurutnya, pengalaman selama Nataru menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan pembatasan angkutan barang saat Lebaran 2026. Namun, kebijakan tersebut harus diiringi dengan pengawasan lapangan yang lebih ketat, mulai dari pemeriksaan kelaikan kendaraan, penegakan batas kecepatan, hingga pengelolaan rest area yang lebih tertib.

“Nataru memberi pelajaran bahwa konsistensi penerapan aturan berdampak langsung di lapangan. Lebaran 2026 harus lebih baik, dengan target jelas menekan angka kecelakaan secara signifikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Mori mengingatkan agar kebutuhan logistik masyarakat tetap terjamin. Distribusi bahan pokok, BBM, dan kebutuhan strategis lainnya perlu diatur secara fleksibel agar tidak menimbulkan kelangkaan maupun lonjakan harga, terutama di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Barat.

Ia menegaskan, kebijakan transportasi nasional harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni keselamatan pemudik dan stabilitas ekonomi daerah. Karena itu, koordinasi lintas sektor antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, serta pengelola pelabuhan menjadi kunci agar pembatasan angkutan barang berjalan efektif tanpa mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat. (Iba)