Detikntbcom – Bupati Dompu Bambang Firdaus menanggapi laporan dugaan permainan kotor dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024 yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Saat dimintai keterangan terkait tudingan adanya 11 peserta PPPK yang diduga tidak tercantum dalam finalisasi data tenaga non-ASN Tahun 2022, Bambang Firdaus menyatakan akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi internal.
“Untuk masalah ini saya akan tanyakan ke BKD,” ujar Bambang Firdaus singkat, Kamis (19/2/2026).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Dompu bernama Ba’im Marhaen melaporkan Bupati Dompu atas dugaan kejahatan administrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam seleksi PPPK Tahap I 2024.
Pelapor menuding terdapat 11 peserta yang dinyatakan lulus dengan status Eks THK II, meski diduga tidak tercantum dalam data finalisasi tenaga non-ASN Kabupaten Dompu Tahun 2022 yang menjadi dasar pendataan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelapor juga menilai kelulusan tersebut bertentangan dengan ketentuan Keputusan MenpanRB Nomor 347 dan 348 Tahun 2024 serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah, mengingat ke-11 peserta tersebut telah dilantik pada Juli 2025 dan menerima hak keuangan sebagai PPPK.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Dompu belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut. (Iba)












