DPRD NTB Dukung RUU Provinsi Kepulauan, Dorong Kewenangan Daerah Lebih Optimal

Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi didampingi anggota Komisi Muhammad Aminurlah Aminurlah. (Iba)
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi didampingi anggota Komisi Muhammad Aminurlah Aminurlah. (Iba)

Detikntbcom – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan dukungan penuh terhadap agenda Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dalam memperjuangkan pembentukan Undang-Undang Daerah Provinsi Kepulauan. Regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat kewenangan daerah sekaligus menjaga kepentingan strategis nasional.

“Saya kira ini gagasan yang sangat bagus dan wajib kita dukung, baik secara individu maupun kelembagaan DPRD. Ini bukan sekadar soal daerah, tapi menyangkut kepentingan geostrategis dan geopolitik wilayah kepulauan,” tegas Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, Rabu (11/2/2026). Menurutnya, karakteristik geografis daerah kepulauan membutuhkan perlakuan khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Politisi PKS itu menambahkan, selama ini daerah kepulauan memiliki potensi besar di sektor kemaritiman, perikanan, dan pariwisata berbasis laut. Namun, keterbatasan kewenangan membuat pengelolaan potensi tersebut belum optimal.

“Dengan adanya RUU Provinsi Kepulauan, daerah bisa memperoleh keistimewaan untuk mengelola wilayah lautnya secara lebih leluasa dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain aspek ekonomi, Sambirang menekankan pentingnya RUU ini untuk pertahanan dan keamanan nasional. Banyak wilayah kepulauan berada di jalur pelayaran internasional dan perbatasan, menjadikannya strategis sebagai buffer zone atau penyangga kedaulatan negara.

“Daerah kepulauan rawan illegal fishing, penyelundupan, hingga potensi konflik lintas batas. UU ini penting sebagai instrumen penguatan pertahanan negara berbasis daerah,” kata Sambirang.

DPRD NTB mendorong provinsi-provinsi kepulauan lain untuk bersikap kompak dan melakukan konsolidasi bersama agar pengesahan RUU ini di DPR RI bisa segera terwujud. Sinergi antara eksekutif dan legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional, dinilai kunci agar pembahasan RUU tidak berlarut-larut.

Langkah ini sejalan dengan pertemuan tingkat tinggi Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) di Jakarta, yang menegaskan bahwa perjuangan RUU Provinsi Kepulauan bukan semata soal penambahan anggaran, melainkan pengakuan negara terhadap karakteristik geografis daerah kepulauan agar diberi kewenangan dan sumber daya yang memadai.

“Target realistisnya, RUU ini harus segera disahkan. Kepentingannya jelas: untuk daerah dan untuk negara,” pungkas Sambirang. (Iba)