Detikntbcom – Dewan Pimpinan Wilayah Partai (DPW NasDem Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah keras tuduhan yang menyebut Ketua DPW NasDem NTB, Mori Hanafi, memonopoli pengelolaan puluhan dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Partai menilai informasi yang beredar melalui flyer dan media sosial tidak berdasar, mencemarkan nama baik, serta berpotensi mengandung unsur fitnah sehingga tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026 di kantor DPW NasDem NTB, Ketua Badan Advokasi dan Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem NTB, Lalu Rusdi, menegaskan bahwa Mori Hanafi tidak pernah memiliki ataupun mengelola dapur MBG sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, Mori Hanafi saat ini fokus menjalankan amanah sebagai Ketua DPW Partai NasDem NTB sekaligus Ketua KONI NTB, sehingga tuduhan tersebut dinilai mengganggu konsentrasi dalam menjalankan tugas organisasi.
“Kami membantah dengan tegas tuduhan itu. Setahu kami, Ketua DPW tidak memiliki dapur MBG sebagaimana yang dituduhkan. Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Lalu Rusdi.
Ia menegaskan, dalam perspektif hukum, pihak yang menyampaikan tuduhan memiliki kewajiban membuktikan dalil yang disampaikan. Karena itu, NasDem meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut menunjukkan bukti atas klaim yang mereka sampaikan.
“Hukum jelas mengatur, siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan. Silakan tunjukkan di mana dapur yang dimaksud dan apakah benar itu milik Ketua DPW kami. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka patut diduga itu adalah fitnah,” katanya.
Lalu Rusdi menambahkan, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, DPW Partai NasDem NTB akan menempuh jalur hukum. Pihaknya juga mengaku tengah menelusuri pihak yang diduga membuat dan menyebarluaskan flyer maupun informasi di media sosial, termasuk koordinator aksi apabila benar menggelar kegiatan berdasarkan tuduhan tersebut.
“Kami akan mencari siapa pembuat flyer, siapa yang menyebarkan di media sosial maupun grup percakapan, termasuk pihak-pihak yang menjadi koordinator aksi. Jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW Partai NasDem NTB, Ardany Zulfikar, menilai tuduhan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Mori Hanafi, tetapi juga mencoreng nama baik Partai NasDem sebagai institusi politik.
Menurut Ardany, posisi Mori Hanafi sebagai Ketua DPW menjadikannya representasi partai di NTB, sehingga setiap tuduhan tanpa dasar turut berdampak terhadap citra organisasi.
“Ini bukan sekadar pencemaran nama baik kepada pribadi Ketua, tetapi juga serangan terhadap Partai NasDem. Ketua adalah simbol partai di NTB, sehingga tidak bisa dipisahkan antara serangan kepada beliau dengan serangan kepada partai,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum yang tengah dipersiapkan sekaligus menjadi peringatan agar setiap kritik maupun tuduhan disampaikan berdasarkan fakta, terlebih menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program pemerintah.
“Ini menjadi peringatan bagi siapa saja agar tidak asal menuduh tanpa dasar dan tanpa bukti,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai NasDem NTB, Wahidjan, menegaskan partainya tidak anti terhadap kritik maupun kontrol sosial dari masyarakat.
Sebagai mantan aktivis, ia menilai pengawasan terhadap berbagai program pemerintah merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Silakan mengkritisi program pemerintah sebagai bagian dari kontrol sosial. Tetapi kalau informasi yang disampaikan tidak benar, tentu ada konsekuensi hukumnya. Jangan mengada-ada sesuatu yang tidak ada,” tegas Wahidjan.
Ia menyebut pernyataan resmi NasDem saat ini merupakan peringatan awal. Partai akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila tuduhan tersebut terus berkembang tanpa didukung bukti yang sah.
“Kami menghormati demokrasi dan kritik masyarakat. Tetapi ketika tuduhan itu tidak benar, maka pihak yang menyebarkannya harus siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Iba)












