Laskar Sasak Desak BK DPD RI Usut Dugaan Intimidasi Oknum Senator

Ketua Umum Laskar Sasak Lalu Muhammad Ali Sadikin. (Iba)
Ketua Umum Laskar Sasak Lalu Muhammad Ali Sadikin. (Iba)

Detikntbcom – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dijadikan DPP Laskar Sasak untuk mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tetap menjunjung tinggi prinsip Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Pernyataan tersebut disampaikan DPP Laskar Sasak menyusul laporan resmi kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang anggota DPD RI dalam proses mediasi kasus dugaan rasisme yang melibatkan warga Lombok di Bali.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 009/LSN-DPDRI/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Ketua Umum DPP Laskar Sasak. Lalu Muhammad Ali Sadikin, mengatakan peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.

“Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau asal usul, mendapatkan perlindungan hukum dan penghormatan martabat yang sama. Tindakan oknum pejabat negara yang menekan dan menakut-nakuti rakyat pencari keadilan adalah pengkhianatan terhadap cita-cita Proklamasi 1945,” tegas Ali Sadikin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 harus menjadi landasan bagi setiap pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.

Ia menilai, pejabat negara memiliki tanggung jawab etik untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil, terlebih ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut dugaan diskriminasi dan rasisme.

Soroti Dugaan Intimidasi dalam Mediasi

DPP Laskar Sasak menyoroti rekaman video proses mediasi yang disebut telah beredar luas di publik.

Dalam laporan tersebut, Laskar Sasak menduga oknum anggota DPD RI yang menjadi terlapor tidak menjalankan posisi secara netral. Terlapor disebut diduga melakukan tekanan secara psikologis dan memojokkan warga Lombok yang berada dalam posisi sebagai korban dugaan perlakuan rasisme.

“Peristiwa tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang. Kami tidak ingin ada kesimpulan sepihak. Karena itu, BK DPD RI harus membuka ruang pemeriksaan secara transparan untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” kata Ali Sadikin.

Selain dugaan intimidasi, Laskar Sasak juga menilai terdapat dugaan penggunaan pengaruh jabatan dalam proses mediasi.

Menurut mereka, narasi mengenai perbedaan status sosial maupun tekanan ekonomi tidak semestinya digunakan untuk merendahkan atau melemahkan posisi seseorang yang sedang mencari keadilan.

Laskar Sasak menilai dugaan tindakan tersebut, apabila terbukti, berpotensi mencederai prinsip kesetaraan dan kewajiban etik seorang pejabat publik.

Minta BK DPD RI Bertindak Tegas

Atas persoalan tersebut, DPP Laskar Sasak mendesak BK DPD RI segera memproses laporan yang telah mereka sampaikan.

Mereka meminta BK DPD RI melakukan pemeriksaan dan persidangan etik secara transparan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik yang berlaku.

Laskar Sasak juga meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran etik, sanksi dijatuhkan secara tegas sesuai tingkat pelanggarannya.

Selain itu, mereka meminta terlapor menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lombok dan publik Indonesia apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti.

“Kami meminta BK DPD RI tidak melihat persoalan ini sebagai persoalan kelompok atau daerah semata. Ini menyangkut marwah lembaga negara dan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum,” ujarnya.

Tolak Diskriminasi dan Arogansi Pejabat

DPP Laskar Sasak menegaskan advokasi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan harkat dan martabat warga Lombok sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Mereka mengingatkan agar tidak boleh ada warga negara yang merasa lebih rendah ketika berhadapan dengan pejabat publik hanya karena latar belakang sosial, ekonomi, daerah asal, maupun identitas lainnya.

“Di usia Indonesia yang ke-81 tahun, kita harus memastikan tidak ada lagi praktik hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras maupun antargolongan,” tegas Ali Sadikin.

Laskar Sasak berharap proses pemeriksaan di BK DPD RI dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

Menurut mereka, penegakan etik terhadap pejabat publik bukan bentuk pelemahan terhadap lembaga negara, melainkan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat. (Iba)